PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Seorang pelaku pembakar hutan dan lahan (Karhutla) ditangkap polisi di Kepenghuluan Sungai Segajah Jaya, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karbianto mengatakan, pelaku berinama Purwadi alias Pur (50).
"Pelaku membakar dengan tujuan membuka lahan pertanian, sehingga menyebabkan kebakaran," kata Kombes Anom, Jumat 2 Mei 2025.
Kombes Anom menjelaskan, pelaku melakukan pembakaran lahan secara illegal pada Rabu, 30 April 2025, sekitar pukul 18.00 WIB.
Pelaku Purwadi membakar tumpukan tanaman kering menggunakan mancis untuk mempercepat pembersihan lahan yang rencananya akan dijadikan kebun kelapa sawit.
"Saat kejadian, api sempat membesar akibat tiupan angin kencang dan tidak dapat dikendalikan," jelas Kombes Anom.
Lebih lanjut Kombes Anom mengatakan, kasus ini terungkap setelah sistem pemantauan aplikasi Dashboard Lancang Kuning mendeteksi titik api di lokasi tersebut.
Petugas Polsek Kubu langsung turun ke lapangan dan menemukan lahan terbakar serta bekas tanaman kering yang diduga sengaja dibakar.
Berdasarkan penyelidikan dan keterangan saksi, diketahui pembakaran dilakukan oleh Purwadi, dengan tujuan membuka lahan pertanian.
"Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pembakaran lahan. Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Polres Rohil untuk dilakukan Proses lebih lanjut," kata Kombes Anom.
Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 78 ayat (4) jo Pasal 50 ayat (2) huruf b UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah dengan UU No 6 Tahun 2023, serta pasal-pasal dalam UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Kombes Anom menyampaikan kepada masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar.
Dia juga menegaskan bahwa pelaku karhutla dapat diancam 15 tahun penjara dan denda 10 Milyar.