Pria Sok Jago Pengrusak Mobil di Pekanbaru Ternyata Residivis Kasus Pencurian Kabel yang Baru 2 Bulan Keluar Penjara

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Rabu, 16 April 2025 | 00:03 WIB
Tersangka IB alias Jon usai diamankan. (ft: ist).
Tersangka IB alias Jon usai diamankan. (ft: ist).

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Polisi telah menetapkan YB alias Jon (35), pria sok jago yang merusak dan memecahkan kaca mobil di Jalan Soekarno-Hatta Kota Pekanbaru sebagai tersangka 

Usut punya usut rupanya YB alias Jon memiliki catatan kriminal sebelum kasus ini mencuat.

Pelaku pernah melakukan tindak pidana pencurian kabel di PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) dan dijatuhi hukuman.

"Dia (YB) pernah menjalani hukuman di vonis 9 tahun atas kasus pencurian kabel dan baru 2 bukan keluar dari penjara," kata Direskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Asep Dermawan, Selasa 15 April 2025.

Bukannya berubah, YB alias Jon kembali berulah. Dengan gaya preman dia merusak dan memecahkan kaca mobil di Jalan Soekarno-Hatta Kota Pekanbaru.

Aksinya sempat tersebar luas dan viral di jejaring media sosial (medsos).

Di video tersebut pelaku juga beberapa kali memepet kendaraan lain, bahkan memecahkan kaca pintu sopir dan merusak samping mobil menggunakan senjata tajam yang dibawanya.

Setelah beredar video aksi pengrusakan dan pengancaman tersebut, Tim Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Riau langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.

"Pelaku YB alias Jon ditangkap kurang lebih 7 jam di kediamannya yang berada di Jalan Cinta Damai, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, pada Minggu malam sekitar pukul 23.00 WIB," kata Kombes Pol Asep Darmawan pada Senin 14 April 2025.

Kombes Asep menjelaskan, bahwa pelaku melakukan aksinya dalam pengaruh minuman keras dan kesal karena hampir tersenggol oleh mobil yang dikendarai korban.

“Pelaku dalam pengaruh miras saat kejadian, karena merasa kesal hampir diserempet mobil dia lalu mengejar dan merusak kendaraan tersebut,” jelas Kombes Asep.

Bersama pelaku, lanjut Kombes Asep, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat, 1 helai celana jeans, 1 buah topi bertuliskan angka 46 dan sebilah pisau yang digunakan dalam aksi tersebut.

Saat ini, pelaku YB alias Jon telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X