Tim Gabungan Jembalang Polresta Pekanbaru dan Opsnal Rumbai Pesisir Tembak Residivis Pencuri Rumah Kosong

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Kamis, 10 April 2025 | 18:13 WIB
Tersangka Hendra usai diamankan polisi. (ft: ist)
Tersangka Hendra usai diamankan polisi. (ft: ist)

 

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Pelaku pencurian rumah kosong di Jalan Kurnia III, Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru terpaksa dilumpuhkan Tim gabungan Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru dan Opsnal Polsek Rumbai Pesisir, Senin 07 April 2025.

Pelaku Hendra (35) mendapatkan timah panas di kaku kirinya karena berusaha kabur saat ditangkap

"Tersangka Hendra diamankan Tim gabungan tidak jauh dari rumahnya yang berada di Jalan Khayangan Gang Koramil, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Saat akan ditangkap pelaku berupaya melarikan diri," ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, Kamis 10 April 2025.

Kasus pencurian yang dilakukan oleh Hendra itu terungkap saat pemilik rumah, Yaswir Sarkawi (72) yang tengah mudik di kampung halamannya dihubungi oleh tetangga bahwa rumahnya telah di bobol maling.

Dikatakan Bery, dalam aksinya itu pelaku berhasil membawa kabur 1 unit mobil Isuzu Panther, 1 unit motor trail Suzuki TS, sepeda hingga televisi dari rumah tersebut.

"Setelah dilakukan penyelidikan tim gabungan mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan akhirnya mengamankan pelaku. Saat diamankan pelaku sempat mencoba kabur petugas lepaskan tembakan peringatan tapi tidak dipedulikan dan akhirnya melepaskan tembakan dan mengenai kaki kiri pelaku," kata Bery.

Kepada petugas, lanjut Bery, pelaku mengakui bahwa dia telah melakukan pencurian di rumah tersebut.

Saat penangkapan pelaku di rumahnya, kepolisian juga mendapati barang-barang yang dicuri pelaku juga masih tersimpan di rumahnya.

"Dari pelaku turut diamankan barang bukti hasil curian berupa 1 unit mobil Isuzu Panther warna biru, 1 unit sepeda motor trail Suzuki TS dan 1 unit sepeda balap merk Collosus warna hitam," jelasnya.

Atas perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian sebesar Rp 80 juta rupiah.

"Pelaku juga merupakan residivis kasus serupa yang sebelumnya telah bebas menjalani masa hukuman," ujarnya.

Kini pelaku serta barang bukti telah diamankan di Polsek Rumbai Pesisir untuk pengembangan dan proses lebih lanjut oleh kepolisian. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X