PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Tim Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Riau, berhasil mengamankan 1 pelaku pencurian dengan kekerasan (curat) di 29 TKP di Kota Pekanbaru dan Kampar.
Pelaku curat yang berhasil diringkus petugas yakni HN alias Hengky (33) warga Jalan Raya Pasir Putih, Kelurahan Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Provinsi Riau.
Hengky yang keseluruhannya beraksi di 29 TKP, mengincar rumah dan kosan yang di tinggal mudik oleh pemiliknya dan berpura-pura mengantarkan paket.
Hal itu dijelaskan langsung oleh Direskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan, Senin 7 April 2025.
Kombes Asep mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan di wilayah Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru pada Kamis, 3 April 2025.
"Pelaku sebelum melakukan aksinya terlebih dahulu hunting dengan mensurvey rumah yang di tinggal mudik oleh pemiliknya pada siang hari," ujar Kombes Asep didampingi Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karbianto dan Kanit Resmob Jatanras Polda Riau Kompol Rainly Labolaang.
Untuk menandai rumah dalam kondisi tak berpenghuni, pelaku melihat lampu rumah dan teras. Jika lampu hidup siang hari, berarti sedang ditinggal pemiliknya.
Lebih lanjut, setelah dapat target rumah pelaku lalu menggedor pintu pintu memanggil pemilik dengan alasan akan mengantarkan paket.
"Saat pemilik rumah tak ada, pelaku kemudian masuk dan mengambil barang berharga milik korban," kata Kombes Asep.
Kombes Asep menjelaskan, pelaku merupakan residivis kasus Curat dan baru bebas tahun 2023 lalu. Hasil curiannya dia jual lalu digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu.
"Pelaku melakukan pembobolan rumah secara acak dengan rincian 5 di Rumbai, 9 Tampan, 7 Jalan Garuda Sakti, 4 di Rimbo Panjang Kampar dan 2 Kosan di UIR serta 1 di Siak Hulu, Kampar," ungkap Kombes Asep.
Dari tangan Hengky, petugas juga menyita 1 sajam jenis pisau, 5 unit sepeda motor berbagai merek, 3 unit laptop, kamera, handphone, helm yang digunakan saat beraksi dan lannya