BENGKALIS, RIAUSATU.COM - Tim gabungan Satresnarkoba Polres Bengkalis dan Bea Cukai Bengkalis berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional di perairan Pantai Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, Rabu 12 Februari 2025 dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.
Dari pengungkapan itu, tim gabungan mengamankan 2 orang tersangka berikut barang bukti 90 bungkus sabu dan 10 bungkus pil ekstasi.
“Keberhasilan ini bermula dari informasi yang diperoleh tim khusus Elang Malaka bersama Bea Cukai Bengkalis. Selanjutnya tim melakukan penyelidikan selama dua minggu di sepanjang perairan Pulau Bengkalis,” ujar Diresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Kamis 13 Februari 2025.
Selanjutnya, masih kata Kombes Putu, pada Selasa 11 Februari 2025 malam sekitar pukul 22.00 WIB, tim gabungan melakukan patroli laut di perairan Sepahat dan mencurigai keberadaan sebuah speed boat yang diduga membawa narkotika.
"Saat hendak diperiksa, kapal tersebut justru berusaha kabur," kata Kombes Putu.
Kemudian, setelah aksi kejar-kejaran yang menegangkan, petugas pun berhasil menghentikan speed boat itu dan mengamankan dua pria di dalamnya.
Dua pelaku yang diamankan berinisial JM (35) dan IF (21), mereka warga Kecamatan Bandar Laksamana, Bengkalis. Kedua orang ini berperan sebagai becak laut, atau kurir yang bertugas menjemput narkotika dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 90 bungkus sabu dengan berat sekitar 90 kg dan 10 bungkus pil ekstasi,” jelasnya.
Saat diinterogasi, kedua tersangka mengaku menjemput narkotika langsung dari pantai Malaysia untuk diselundupkan ke wilayah Bengkalis.
“Keduanya mengaku diperintahkan oleh inisial A dan J untuk membawa narkotika tersebut ke wilayah Bengkalis,” tanbah Kombes Putu.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk penyidikan lebih lanjut. ***