PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Polsek Tenayan Raya, jajaran Polresta Pekanbaru, menangkap seorang oknum polisi berinisial Ipda DTH alias Dhani terkait kasus penggelapan mobil rental, Minggu 17 Januari 2025.
Okum polisi yang bertugas di Polres Dumai itu sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan ditangkap Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya atas dugaan kasus penggelapan 1 unit mobil rental Toyota All New Fortuner dengan Nomor Polisi BM 1578 LO.
Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino membenarkan penangkapan terhadap oknum polisi tersebut.
"Benar, oknum tersebut ditangkap saat di Jalan Indra Puri, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru," ujar Iptu Dodi Vivino mewakili Kapolsek Kompol Oka M Syahrial, Kamis 13 Februari 2025.
Masih kata Iptu Dodi Vivino, setelah diinterogasi, yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan pelaku juga sudah di PTDH beberapa waktu lalu karena tak masuk-masuk dinas.
Saat ini, Ipda DTH telah diamankan dan dititip di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolresta Pekanbaru guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka melakukan penggelapan tersebut untuk dijual dan uang hasil penjualan dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari," kata Iptu Dodi Vivino.
Dijelaskan Dodi Vivino, kasus ini berawal pada Rabu 28 Februari 2024 silam, saat itu Ipda Dhani menyewa mobil Fortuner tersebut dari seorang pemilik rental.
Mobil diterimanya sehari setelah kesepakatan dengan biaya sewa Rp15 juta perbulannya.
"Namun, sejak Mei 2024, Dhani mendadak sulit dihubungi. Pemilik rental yang merasa curiga berusaha mencari tahu keberadaan mobilnya, tetapi tidak mendapat kejelasan. Hingga akhirnya, kendaraan tersebut dinyatakan hilang, dan Dhani diduga telah menggelapkannya," ungkap Iptu Dodi.
Tidak terima dengan kejadian tersebut, pemilik rental melaporkan kasus ini ke Polsek Tenayan Raya. Ia mengaku mengalami kerugian material hingga Rp450 juta akibat hilangnya mobil tersebut.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan, polisi meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada 18 September 2024 lalu.
Namun, Dhani baru resmi ditetapkan sebagai tersangka pada akhir Januari 2025 dan dijerat dengan Pasal 372 Jo Pasal 378 KUHP.
"Selama masa penyelidikan, dia sempat menghilang dan dinyatakan buron," tutup Iptu Dodi Vivino. ***