PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Polda Riau kembali berhasil peredaran narkoba jenis sabu jaringan internasional. Barang bukti yang diamankan sebanyak seberat 14,32 kg.
Seorang tersangka inisial BA diamankan, sementara satu pelaku lainnya, berinisial I, masih dalam pengejaran dan saat ini telah berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, barang bukti narkoba jenis sabu itu diamankan di belakang pos keamanan kawasan industri Eco Green, Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru pada Senin 3 Februari 2027 malam, sekitar pukul 22.22 WIB.
"Sabu tersebut terbungkus plastik kemasan teh China sebanyak 15 bungkus," ujar Kombes Putu.
Kombes Putu menjelaskan, bahwa pengungkapan ini berawal dari penyelidikan Subdit II Ditnarkoba Polda Riau yang mendapat informasi adanya transaksi sabu di lokasi tersebut.
Tim kemudian melakukan pengintaian hingga menemukan tersangka BA yang tengah menyiapkan paket narkotika dalam kardus.
"Saat dilakukan penangkapan, ada satu tersangka lainnya, berinisial I, yang berhasil melarikan diri dan kini berstatus DPO. Dari hasil pemeriksaan, BA mengaku hanya membantu I, yang diduga sebagai pemilik barang haram ini," jelasnya.
Kombes Putu menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di Riau, sejalan dengan arahan Kapolda Riau dan program Asta Cita Presiden.
"Saat ini, tim masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas," pungkasnya. ***