Polda Riau Tangkap 4 Pelaku Narkoba di Pekanbaru, Satu Nekat Loncat dari Lantai 2

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Kamis, 6 Februari 2025 | 17:33 WIB

“Para diduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati,” tutup mantan Direskrimsus Polda Kepri itu. ***

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X