INHU, RIAUSATU.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Inhu meringkus seorang pria berisial AOY alias Yanda (35) di halaman sebuah rumah di Gang Sri Paduka, Kelurahan Kambesko, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau, Sabtu 01 Februari 2025 dini hari, sekitar pukul 00.45 WIB.
Dari penangkapan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Inhu berhasil mengamankan barang bukti sebuah tas Spiderman berisikan sabu siap edar sebanyak 28 bungkus sabu dengan berat kotor 109,92 gram
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan, penangkapan itu berkat informasi disampaikan masyarakat yang menyebut di lokasi tersebut sering menjadi tempat transaksi narkotika.
Setelah penyelidikan dilakukan, polisi mengidentifikasi AOY alias Yanda sebagai target utama.
"Menyikapi informasi itu, Kasat Resnarkoba Polres Inhu AKP Adam Efendi menurunkan Tim Osnal yang dipimpin oleh Iptu Rifles Bagariang untuk bergerak cepat dan menangkap pelaku yang saat itu sedang berdiri di depan rumahnya," ujar AKBP Fahrian, Sabtu siang
Lanjut AKBP Fahrian, saat dilakukan penggeledahan disaksikan Ketua RT setempat, Tim menemukan tas ransel merah bergambar Spiderman di dalam lemari rumah pelaku.
"Tas itu bersihkan 28 bungkus sabu siap edar. Selain tas juga diamankan barang bukti lainnya seperti 1 unit handphone merek Oppo, 1 kantong parasut hitam, 2 plastik klip besar, dan uang tunai Rp2 juta yang diduga hasil transaksi narkoba," jelasnya.
Hasil interogasi, kepada petugas pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
"Saat ini tim masih melakukan penyelidikan lebih lanjut kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas," kata AKBP Fahrian.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.
AKBP Fahrian menambahkan, Polres Inhu berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Indragiri Hulu demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkoba. ***