Ungkap Peredaran 5 Kg Sabu Jaringan Golden Crescent di Bengkalis, Polda Riau Tangkap 1 Tersangka

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Selasa, 21 Januari 2025 | 16:36 WIB

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu seberat 5 kg di Pelabuhan Roro Rupat, Kabupaten Bengkalis pada Rabu 15 Januari 2025.

Dari pengungkapan itu seorang tersangka inisial Z (44) yang merupakan jaringan Golden Crescent diamankan berikut barang bukti 5 bungkus besar narkotika jenis sabu.

Diresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, sabu tersebut ditemukan di dalam koper kecil warna cokelat emas yang disimpan dalam jok sepeda motor yang dikendarai tersangka.

“Pengungkapan ini berawal dari hasil penyelidikan anggota di lapangan yang mencurigai aktivitas seorang pria yang diduga membawa narkotika dari Rupat, Kabupaten Bengkalis,” ujar Kombes Putu.

Menyikapi informasi itu, Tim Opsnal langsung bergerak menuju lokasi yang disebutkan dan membuntuti tersangka hingga di pelabuhan.

“Saat kondisi memungkinkan, petugas langsung menghentikan laju sepeda motor tersangka dan melakukan penggeledahan. Dengan disaksikan warga sekitar, tim menemukan 5 bungkus besar narkotika jenis sabu," ungkap Putu.

Lanjut Putu, barang haram tersebut berasal dari Malaysia dan masuk jaringan Golden Crescent atau bulan sabit emas kawasan produksi dan distribusi opium global yang terletak di Asia.

“Hasil analisa kami, barang dipesan langsung oleh tersangka Z ini ke Malaysia, namun ia tidak mengakuinya,” jelas Kombes Putu.

Berdasarkan hasil penyelidikan Ditresnarkoba Polda Riau, tersangka ini merupakan orang yang memesan sekaligus pemilik barang.

Hal ini dikuatkan dengan adanya manivest penumpang kapal cepat dari Dumai ke Malaysia pada 11 Januari 2024 dan Malaysia ke Dumai pada tanggal 14 Januari atas nama tersangka

“Kemudian barang haram itu dikirim ke Dumai tanggal 15 Januari 2025 dan langsung kita lakukan upaya paksa penangkapan,” ujarnya.

Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polda Riau untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X