PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Polda Riau menangkap empat terduga penambang emas ilegal di kawasan hutan produksi terbatas (HPT) berhasil di Desa Koto Kombu, Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.
Pelaku tambang emas ilegal yang ditangkap masing-masing berinisial Zu, DP, NS dan RH sebagai pekerja serta Zf selaku operator excavator.
Selain menangkap tersangka juga mengamankan 1 unit alat berat jenis Excavator warna kuning, 1 unit mesin dompeng, 2 unit alat dulang emas dan lainnya.
"Empat orang tersangka dan barang bukti kita tangkap pada Kamis 19 Desember 2024 sekitar pukul 15.00 WIB. Saat ini sudah kita amankan di Mapolda Riau guna menjalani proses hukum berikutnya,” ungkap Direskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, Sabtu 21 Desember 2024.
Disebutkan Kombes Nasriadi, penangkapan tersebut merupakan bagian dari operasi rutin untuk menindak tegas penambangan emas tanpa izin (illegal mining).
"Sebelumnya pada Rabu 18 Desember 2024 sekira pukul 16.00 WIB, Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau mendapatkan informasi adanya kegiatan penambangan emas di dalam kawasan hutan tanpa perizinan," jelas Nasriadi.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau langsung menuju ke lokasi, dan sesampainya di lokasi petugas menemukan pelaku yang sedang bekerja melakukan penambangan tanpa izin.
"Sehingga saat itu juga petugas langsung melakukan serangkaian upaya hukum, berupa penangkapan terhadap pelaku," lanjutnya.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan 1 unit alat berat Excavator merek Sany model SY215C warna kuning, 1 unit mesin dompeng, 2 unit alat dulang emas dan barang bukti lainnya.
Terkait kasus tersebut, para pelaku tambang ilegal dikenakan Pasal 35 Jo Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja.
“Pelaku terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” ujar Kombes Nasriadi.
Sementara terkait dengan kasus tersebut pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait pihak lainnya yang terlibat dalam kasus itu. ***