PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Sebuah rumah di Jalan Semea RT 001 RW 001 Desa Selat Panjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau digerebek polisi, Selasa 17 Desember 2024.
Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkoba.
Kedua pelaku yang diamankan polisi tersebut berinisial RK dan UDW alias Ugik. Dua pelaku itu diamankan dengan barang bukti 62 paket sabu siap edar seberat 171 gram, 2 butir pil ekstasi merek Mahkota, 10 butir pil Happy Five, handphone, plastik klip, sepeda motor dan barang bukti lainnya
Barang bukti tersebut ditemukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Meranti saat penggeledahan di rumah pelaku.
“Narkotika jenis sabu, pil ekstasi dan Happy Five tersebut ditemukan bersama pelaku saat di lakukan penggeledahan," ujar Diresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti, Jumat 19 Desember 2024.
Kombes Manang menjelaskan, bahwa penangkapan terhapap pelaku menindaklanjuti dari masyarakat tentang adanya pengedar narkoba yang sedang transaksi di lokasi kejadian.
Atas laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Meranti langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.
"Saat ini kedua tersangka dan barang bukti narkoba diamankan ke Mapolres Meranti guna proses lebih lanjut. Dan tersangka di jerat Pasal 114 (2) subsider Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," ungkap Manang. ***