Dugaan Kasus Ijazah Palsu Ketua DPRD Siak Indra Gunawan Memasuki Babak Baru, Polda Riau kembali Panggil Pelapor

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Jumat, 13 Desember 2024 | 21:40 WIB

 

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Ketua DPRD Siak, Indra Gunawan terus bergulir di Polda Riau. Terbaru LSM Perkara diundang oleh Ditreskrimum Polda Riau sebagai pelapor dalam kasus tersebut.

Pemanggilan LSM Perkara itu guna mengklarifikasi bukti baru yang sebelumnya telah diterima oleh Ditreskrimum Polda Riau. Dimana pemanggilan itu di benarkan langsung oleh Kasubdit II Ditreskrimum Polda Riau, Kompol Dani Andika.

"Iya sudah (undangan klarifikasi)," ujarnya.

Sementara Kuasa Hukum LSM Perkara, Rupina Br Sembiring mengaku pemanggilan oleh penyidik Ditreskrimum pada Selasa 10 Desember 2024 lalu.

"Kami sudah menyampaikan ke penyidik atas bukti baru yang kami temukan, dan menyerahkan bukti kuat tersebut," katanya, Jumat 13 Desember 2024.

Rupina mengatakan bahwa bukti baru ini sangat kuat menyatakan bahwa Ketua DPD II Golkar Siak itu diduga menggunakan gelar sarjana ekonomi (SE) yang bukan haknya alias ijazah palsu.

Ia berharap Polda Riau dapat mempertimbangkan bukti tersebut agar kasus yang mencoreng dunia pendidikan ini terungkap secara terang benderang.

"Saya yakin, di bawah kepemimpinan Pak Kapolda Irjen Pol Mohammad Iqbal, kasus yang mencoreng dunia pendidikan ini akan terungkap. Masak Pak Kapolda membiarkan kasus seperti ini terendam begitu saja. Dalam waktu dekat ini penyidik juga akan kembali bersurat ke kami," paparnya. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X