Saat dilakukan penggeledahan tim berhasil mengamankan sebuah kardus yang didalamnya berisikan 8 paket sedang sabu serta 1 paket sedang ganja disaku celana tersangka.
Saat diintrogasi, FC mengaku sabu tersebut akan dibawa ke daerah Lombok Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Tersangka FC mengaku telah 3 kali menyelundupkan sabu ke Lombok dengan upah Rp50 juta untuk sekali pengiriman,” kata Kombes Manang.
Lanjut Manang, pada Senin 09 Desember 2024, tim selanjutnya melakukan Control Delivery menuju ke Lombok.
Sesampainya di Lombok, tersangka FC dihubungi oleh Oyon bahwa nanti akan ada seseorang yang akan menjemput sabu tersebut didalam kamar 204 hotel Citylike di jalan balam, cakranegara barat Mataram NTB.
Tim kemudian meletakkan sabu tersebut didalam kamar 204 hotel Citylike dan tak lama kemudian datang tersangka MW menjemput, melihat hal itu tim pun langsung menangkapnya.
“Saat kita inetrogasi tersangka MW mengaku disuruh oleh seseorang bernama Endek untuk menjemput sabu tersebut dengan upah Rp5 juta. Tersangka MW ini juga mengaku sudah 3 kali di suruh menjemput shabu oleh saudara Endek (DPO),” ungkap Kombes Manang.
Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang buktinya digelandang ke Mapolda Riau guna penyelidikan selanjutnya. ***