Janda Cantik di Pekanbaru Ditangkap Polisi, Rumahnya Jadi Gudang Pil Ekstasi dan Sabu

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Kamis, 5 Desember 2024 | 14:05 WIB

 

 

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Polresta Pekanbaru menangkap seorang wanita bernama Fitri Ramadhani alias Ipit, terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Janda cantik berumur 31 tahun tersebut ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru karena menjadi gudang penyimpanan narkoba milik salah seorang pengedar di Jalan Pangeran Hidayat, tepatnya di Gang Abadi, Kelurahan Tanah Datar, Kecamatan Pekanbaru Kota pada Kamis 11 November 2024.

Bersama pelaku, Tim Opsnal turut menyita barang bukti, 106 butir pil ekstasi dan 4 paket sedang sabu dengan berat kotor 21,6 gram milik seorang pengedar bernama Ibal yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP Bagus Fahria melalui Kanit Idik, Iptu Untari menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari informasi yang menyebutkan bahwa di Jalan Pangeran Hidayat, tepatnya di Gang Abadi mulai marak peredaran narkoba jenis pil ektasi dan sabu.

"Dari informasi itu tim langsung turun ke TKP dan menemukan tersangka sedang duduk didepan sebuah rumah di Gang Abadi tersebut," kata Iptu Untari, Kamis 05 Desember 2024.

Melihat gerak geriknya mencurigakan, lanjut Iptu Untari, tim langsung mengamankan tersangka.

Saat dilakukan penggeledahan, dari badan tersangka Ipit, Tim Opsnal tidak berhasil menemukan barang bukti.

"Namun dari saku celana tersangka petugas berhasil menemukan kunci sebuah rumah," kata Iptu Untari.

Saat dilakukan introgasi, tersangka Ipit mengaku bahwa kunci tersebut kunci rumah miliknya.

"Tim langsung menuju kerumah tersangka," kata Iptu Untari.

Saat dilakukan penggeledahan, lanjut Iptu Untari, dari dalam kamar tersangka tim berhasil menemukan barang bukti 106 butir pil ekstasi yang disimpan didalam kotak pengharum ruangan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X