Asta Cita Program Presiden Prabowo, Dalam Sepekan, Polres Rohul Ungkap Dua Kasus TPPO di Kecamatan Tambusai Utara dan Ujungbatu

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Senin, 11 November 2024 | 19:49 WIB
Tersangka Riayati (32). (ft: ist)
Tersangka Riayati (32). (ft: ist)

 

ROHUL, RIAUSATU.COM - Jajaran Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil mengungkap dua kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam kurun waktu satu minggu terakhir.

Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono menyampaikan, pengungkapan kasus Human Trafficking tersebut sebagai bentuk komitmen Polres Rohul dalam mendukung Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

AKBP Budi Setiyono mengungkapkan, bahwa Polsek Tambusai Utara pada Minggu 03 November 2024 di salah satu kosan yang ada di RT 032 RW 006 Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rohul berhasil mengamankan mucikari bernama Riayati (32), pelaku sekaligus pemilik kosan dan 4 wanita masing-masing RMY (20), EJP (17), RN (15) dan NA (15).

"Kemudian pada tanggal 07 November 2024, Polsek Ujungbatu di Penginapan Restu Jalan Jenderal Sudirman Ujung Batu, Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rohul, mengamankan seorang wanita inisial PM alias Nita (26)," ungkap AKBP Budi Setiyono, Senin 11 November 2024.

Berawal saat Panit I Reskrim Polsek Ujung Batu Ipda Sarlose Mesra mendapatkan informasi dari masyarakat, akan ada penjualan wanita yang akan dibawa ke penginapan yang berada Desa Pematang Tebih Kecamatan Ujung Batu.

Menyikapi informasi itu, Ipda Sarlose Mesra langsung memerintahkan anggota Reskrim bergerak melakukan penyelidikan ke penginapan yang disebutkan dan menemukan PM alias Nita yang tengah berdiri di Penginapan Restu.

Tersangka PM alias Nita (26). (ft: ist)
Tersangka PM alias Nita (26). (ft: ist)

Setelah diamankan dan di interogasi, Nita mengakui telah mengantar seorang perempuan ke dalam kamar penginapan untuk melayani seorang pria yang telah memesan kepadanya melalui chatting dengan mendapatkan uang jasa sebesar Rp1 juta.

Dari 2 kasus TPPO yang berhasil diungkap, kata AKBP Budi Setiyono, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka serta dilakukan penahanan di Polsek Tambusai Utara dan Polsek Ujungbatu.

AKBP Budi Setiyono menuturkan, pengungkapan kasus perdagangan orang ini menjadi komitmen Polres Rohul dalam mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas kejahatan trafficking.

Dengan menekankan 5 tindak pidana yang menjadi atensi Polri yang harus dikedepankan dan diungkap di antaranya judi online, TPPO, korupsi, ekspor impor dan narkotika.

Lebih lanjut AKBP Budi Setiyono mengatakan, dari dua kasus TPPO ini, kepolisian mengamankan barang bukti, pertama dari tersangka PM alias Nita, uang Rp 1 juta yang diduga hasil dari mengantarkan perempuan kepada pemesan dan 1 unit handphone merek Vivo.

"Lalu dari penggeledahan di rumah kediaman Riyati ditemukan barang bukti 1 kardus Bir merk Anker yang di dalamnya terdapat 7 botol bir putih dan 1 botol bir hitam," ungkap AKBP Budi Setiyono.

"Untuk kedua orang tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU RI no 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana orang dengan ancaman 15 tahun penjara,” tandasnya. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X