Dua Kakak dan Adik Kompak Jadi Pelaku Curat, Beraksi di 27 TKP

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Kamis, 7 November 2024 | 21:17 WIB

Berhasil mencuri barang, lalu menyimpan pakaian hasil curian tersebut dan menjualnya di toko milik mereka di pasar.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut, pihak kepolisian menemukan beberapa dari barang yang dijual oleh kedua tersangka masih memiliki label dan barcode yang menunjukkan toko asalnya.

"Kami telah menghubungi pemilik toko yang menjadi korban, dan barang-barang yang ditemukan sudah mulai disortir untuk dikembalikan kepada pemiliknya. Kami juga menemukan label dan barcode milik toko yang jelas menunjukkan identitas asal barang," jelasnya.

Selain itu, selain barang hasil curian, pihak kepolisian juga menyita peralatan yang digunakan untuk menjalankan aksi pencurian tersebut.

Akibat perbuatannya, RF dan FJ dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Butir Ketiga, Ayat 2 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Kami akan terus melakukan penyelidikan dan memburu kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam aksi kejahatan ini," tegas Kombes Asep.

Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polda Riau dalam memberantas tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.

"Kami berharap dengan penangkapan ini, masyarakat Riau dapat merasa lebih aman dan para pelaku kejahatan lainnya dapat diberantas," tutup Kombes Asep. ***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X