100 Hari Program Kerja Presiden Prabowo, Polda Riau Gagalkan Perdagangan Barang Bekas Ilegal di Batam

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Kamis, 7 November 2024 | 11:22 WIB

 

 

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Jelang pelaksanaan Pilkada serentak 2024, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan barang bekas ilegal yang dilakukan oleh seorang wanita insial Dorlan. Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari program kerja 100 hari Presiden RI Prabowo Subianto.

Dalam operasi yang dilakukan pada Senin dan Selasa (4-5 November 2024), Tim Subdit I Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan diwilayah Batam, Kepulauan Riau. Hasilnya, tim berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa pakaian dan sepatu bekas dalam jumlah besar yang diduga diimpor secara ilegal.

"Barang bukti ini ditemukan di sebuah gudang dan rumah milik tersangka di Batam. Tersangka diduga telah melakukan kegiatan impor barang bekas tanpa dilengkapi dokumen yang sah," ujar Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi Rabu (6/11/2024).

Kombes Nasriadi menjelaskan, modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan mengimpor barang bekas dari luar negeri secara ilegal, kemudian menyimpan dan menyortir barang-barang tersebut di gudang sebelum di distribusikan ke pasar.

"Tersangka juga diduga telah melakukan aktivitas perdagangan barang bekas ini dalam jangka waktu yang cukup lama," ucapnya.

"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan perdagangan barang bekas ilegal lainnya. Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mencegah masuknya barang bekas ilegal ke Indonesia," tegas Nasriadi.

Selain mengamankan barang bukti, tim juga telah memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui aktivitas tersangka. Polisi saat ini masih memburu tersangka utama yang diketahui telah melarikan diri.

Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polda Riau dalam memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk tindak pidana ekonomi seperti perdagangan barang bekas ilegal.

"Pengungkapan kasus ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan lainnya," pungkas Kombes Nasriadi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 111 Jo Pasal 47 ayat (1) dan/atau 112 ayat (2) Jo Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara dan denda yang cukup berat. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X