PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Kapolres Rokan Hilir, AKBP Isa Imam Syahroni mengingatkan masyarakat untuk tidak coba-coba membakar hutan dan lahan (Karhutla).
Himbauan ini disampaikan AKBP Isa Imam Syahroni saat menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana karhutla di ruang Aula Patriatama Polres Rohil pada Jumat 1 Nopember 2024.
Di kegiatan tersebut, Kapolres didampingi oleh sejumlah pejabat Polres Rohil, termasuk Kasat Reskrim AKP I Putu Adi Juniwinata, Kanit II Satreskrim Iptu Ridho Alfian Syahputra, dan Plh Kasi Humas Ipda Fahrudin Ahmadi Rambe.
AKBP Isa Imam Syahroni mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka Gultom terjadi pada 31 Oktober 2024, setelah adanya laporan kebakaran lahan di Dusun Benuang, Kepenghuluan Teluk Nilap, Kecamatan Kuba, Kabupaten Rohil.
Kebakaran lahan itu diketahui pada Sabtu 26 Oktober 2024 malam, sekitar pukul 23.00 WIB, dengan luas lahan terbakar sekitar 4 hektare.
"Berawal saat korban, Sutrisno Tamba, mendapati lahan miliknya telah habis terbakar dan hanya menyisakan asap pada 27 Oktober 2024," kata Kapolres.
Korban saat itu menanyakannya kepada Gultom, dan dia mengakui ada membakar di tepian lahan miliknya agar tidak ada hama babi pada 22 Oktober 2024.
"Pelaku membakar tepian lahannya dengan korek api, Gultom kemudian meninggalkan tanpa memastikan api padam sepenuhnya," jelas AKBP Isa Imam Syahroni.
Akibat perbuatannya itu, pelaku disangkakan Pasal 78 Ayat (4) Jo Pasal 50 Ayat (2) Huruf B UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana telah diubah dengan paragraf 4 Pasal 37 UU nomor 6 tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 2 tahun 2002.
"Ancaman hukuman bagi pelanggaran ini di pidana penjara hingga 10 tahun dan denda sebesar Rp7,5 miliar," kata AKBP Isa Imam Syahroni.
Terakhir, AKBP Isa Imam Syahroni menghimbau kepada masyarakat Rohil untuk tidak melakukan pembakaran lahan.
"Jika kedapatan, pelaku akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. ***