Kasus Penggelapan Dana PWI, Usai HCB Giliran BUMN Diperiksa Polisi

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Rabu, 30 Oktober 2024 | 16:11 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi. (f: istimewa)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi. (f: istimewa)

Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penyelidikan ini secara menyeluruh demi menjaga integritas institusi dan menghormati hak-hak semua pihak yang terlibat.

 

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula sejak November 2023 saat pengurus PWI Pusat mengadakan pertemuan dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara.

Dalam pertemuan tersebut, dihasilkan rekomendasi dari Kementerian BUMN untuk mendukung pelaksanaan UKW dengan anggaran Rp6 miliar.

Namun, pada Februari 2024, terlapor Hendry Ch Bangun (HCB), yang saat itu menjabat Ketua Umum PWI, diduga menarik dana Rp1,77 miliar untuk pembayaran cashback dan sponsorship kepada oknum di lingkungan BUMN.

Tindakan ini kemudian dilaporkan oleh Helmi Burman, anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat sebagai pelanggaran yang merugikan organisasi.

Penyidik telah mengumpulkan sejumlah bukti awal dan memanggil saksi-saksi terkait untuk memperoleh klarifikasi lebih lanjut.

Kasus ini kemungkinan melibatkan Pasal 372 dan 374 KUHP tentang penggelapan dan penggelapan dalam jabatan, dengan dugaan dana yang diselewengkan mencapai Rp1,77 miliar.

Proses verifikasi keterangan saksi dan terlapor masih terus berlangsung untuk memastikan kebenaran dugaan penggelapan ini.

HCB, yang kini diberhentikan sebagai anggota PWI dan diperkuat oleh Berita Acara PWI, resmi dicopot oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat melalui SK Nomor 50/VII/DK/PWI-/P/SK-SR/2024 tertanggal 16 Juli 2024. ***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

X