Kasus Penggelapan Dana PWI, HCB Diperiksa Polisi

photo author
Febriyanto RS, Riau Satu
- Selasa, 29 Oktober 2024 | 23:33 WIB
Hendry Ch Bangun (HCB). (f: istimewa)
Hendry Ch Bangun (HCB). (f: istimewa)

JAKARTA, RIAUSATU.COM – Eks Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Hendry Ch Bangun (HCB) akhirnya memenuhi panggilan Penyidik Subdit Kamneg Polda Metro Jaya, di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan.

HCB yang telah diberhentikan keanggotaannya dari PWI ini tiba di Polda Metro Jaya, Senin (28/10/2024) sekitar pukul 10.55 WIB, terlambat satu jam dari jadwal pemeriksaan pukul 10.00 yang direncanakan.

HCB sendiri telah menunda dua kali panggilan penyidik. Panggilan pertama pada Jumat (11/10/2024), HCB sempat datang namun enggan diperiksa karena beralasan tidak didampingi pengacara.

Pada panggilan kedua, Jumat (25/10/2024), lagi-lagi HCB mangkir dan beralasan sedang melaksanakan kegiatan UKW (Uji Kompetensi Wartawan).

Padahal, diketahui HCB sedang memimpin rapat di sebuah kantor media di Jakarta, dan Dewan Pers  juga telah melarang PWI mengadakan UKW untuk sementara waktu.

Sebelumnya, ketua IJW (Indonesian Journalist Watch), Jusuf Rizal SH, meminta agar polisi tegas dalam perkara ini dan semua pihak menghargai hukum.

"Jika HCB selalu mangkir sampai tiga kali, hendaknya Penyidik Polda Metro, panggil paksa dan tangkap. Karena selain melecehkan hukum, institusi Kepolisian, juga membuat malu korps wartawan yang semestinya patuh pada hukum," tegas Jusuf Rizal, kepada media di Jakarta, Jumat (28/10/2024).

Menurut pria berdarah Madura-Batak itu, alasan sedang melaksanakan kegiatan UKW di PWI Jaya, merupakan alasan yang dibuat-buat. Karena Dewan Pers telah melarang PWI tidak boleh lagi melaksanakan UKW.

"Jadi jika HCB mangkir sampai tiga kali, IJW mendesak Polda Metro, tangkap panggil paksa. Jangan karena disebut-sebut HCB di back-up oknum kepolisian lantas merasa tidak bisa disentuh hukum. IJW akan terus awasi," tegas Jusuf Rizal yang juga Presiden LSM LIRA itu.

HCB tidak sendiri diperiksa polisi, sebelumnya tiga eks pengurus pusat PWI, yakni Sayid Iskandarsyah (Eks Sekjen), M. Ikhsan (Eks Wabendum), dan Syarif Hidayatullah (Eks Direktur UKM) sudah lebih dulu diperiksa polisi sebagai terlapor.

Kasus ini bermula dari laporan anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat, Helmi Burman (HB), terkait dugaan Penggelapan dana organisasi Rp1,77 miliar. Helmi melaporkan 4 orang eks pengurus pusat PWI itu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, mengatakan
Penyelidikan kasus ini ditangani oleh Subdirektorat Keamanan Negara (Kamneg) Polda Metro Jaya.

Kasus tersebut berawal dari laporan yang diterima polisi pada 8 Agustus 2024, yang dilayangkan oleh pelapor berinisial HB. Dalam laporannya, HB menyebut PWI sebagai pihak yang dirugikan dalam kasus ini.

"Terlapor dalam kasus ini adalah HCB beserta beberapa orang lainnya," ungkap Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Jumat (11/10/2024), saat dikonfirmasi perihal kasus tersebut sebelumnya.


Kasus ini berawal pada November 2023 ketika pengurus PWI Pusat bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

X