ROHUL, RIAUSATU.COM - Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap serangkaian kasus pencurian ternak sapi yang terjadi di beberapa lokasi. Dalam pengungkapan sindikat ni, polisi mengamankan 10 orang tersangka, yang terlibat dalam dua kasus pencurian di Kecamatan Rambah Samo, Rambah Hilir, dan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
Insiden pertama terjadi pada 24 Oktober 2024, di Kebun Sawit milik Subari di Desa Karya Mulya, Kecamatan Rambah Samo. Saat Yudi Febrianto melihat sebuah mobil pick-up melintas bermuatan sapi tampak mencurigakan.
Setelah melapor kepada pemilik ternak, Musta'udin, diketahui bahwa 4 ekor sapi miliknya telah raib, dengan total kerugian mencapai Rp 25 juta.
Menanggapi laporan tersebut, polisi langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap 2 pelaku inisial RMT dan Syd di Simpang D, Kecamatan Rambah Hilir, Rohul
Penyelidikan berlanjut hingga penangkapan Bmn, yang diduga sebagai penampung (penadah) sapi curian. Keempat pelaku di jerat Pasal 363 dan 480 KUHPidana.
Kasus pencurian kedua terungkap di Desa Rambah Muda pada Sabtu 26 Oktober 2024, polisi menangkap dua pelaku inisial Nhd alias Kancil dan Syt alias Fuji, usai mencuri 1 ekor sapi betina milik Suwarni, dengan kerugian Rp 13 juta.
Dari kedua pelaku, polisi menyita barang bukti sebuah mobil pick-up dan handphone milik pelaku.
Kasus pencurian juga terjadi di kebun PT GS Pertamina Rangau, Desa Bonai, pada 17 Oktober 2024 lalu. Seorang penjaga ternak melaporkan kehilangan 1 ekor sapi betina.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, JSS ditangkap pada 26 Oktober, diikuti oleh 2 pelaku lainnya, Abn dan Ewn Jy, yang ditangkap pada 27 Oktober.
Dari tangan pelaku itu, polisi mengamankan barang bukti surat kepemilikan hewan, tali tambang, parang, dan sepeda motor.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono menghimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap keamanan ternak mereka dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan.
Terhadap kasus-kasus ini, pihak kepolisian masih akan terus mengembangkannya dan kemudian diteruskan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.