Kasus Penggelapan Dana PWI, SI Penuhi Panggilan Penyidik

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:51 WIB
Bekas Sekjen PWI Pusat Sayid Iskandarsyah didampingi pengacaranya HM Untung Kurniadi, terlihat memasuki ruangan pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis (24/10/2024) siang. (f: istimewa)
Bekas Sekjen PWI Pusat Sayid Iskandarsyah didampingi pengacaranya HM Untung Kurniadi, terlihat memasuki ruangan pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis (24/10/2024) siang. (f: istimewa)

"Kami tengah mendalami apakah laporan ini sesuai dengan fakta yang ada dan bukti yang tersedia," jelas Ade Ary.

Sejauh ini, penyidik telah mengumpulkan sejumlah bukti awal dan memeriksa beberapa saksi.

Polisi juga telah mengirimkan surat panggilan klarifikasi kepada pihak-pihak yang diduga terlibat untuk memberikan keterangan lebih lanjut.

"Penyelidikan masih dalam tahap awal. Kami akan terus bekerja untuk mengungkap kebenaran kasus ini," tegas Ade Ary.

Pasal yang Dikenakan
Kasus ini berpotensi melibatkan tindak pidana penggelapan dan penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan 374 KUHP. Total dana yang diduga diselewengkan mencapai Rp1.771.200.000.

Polisi akan terus melakukan penyelidikan dengan memverifikasi keterangan dari saksi dan terlapor guna memastikan kebenaran dugaan penggelapan tersebut. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

X