ROHUL, RIAUSATU COM - Cooling System dan Penyuluhan Hukum Sistem Terpadu Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Agama (PA) gencar di laksanakan Satresnarkoba Polres Rohul untuk menciptakan Kamtibmas kondusif.
Kali ini kegiatan di laksanakan di Aula Kantor Desa Rokan Timur, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, Kamis (17/10/2024).
Pada kegiatan tersebut bertindak sebagai Nara Sumber Kaurmintu Sat Resnarkoba Polres Rohul Aipda Adevis, Hakim PN Pasir Pengaraian Geri Cannigia SH M Kn, Ketua PA Pasir Pengaraian Gita Febrita SH i MH Jaksa Kajari Rohul dan David Raja Sinaga SH
Sementara itu terpantau untuk peserta yang hadir, Sekertaris Desa Rokan Timur Ade Enda Herlia, kemudian Masyarakat berjumlah sekitar 50 Orang terdiri Sekdes, Kadus, RT RW, Tokoh Masyarakat dan lainnya.
Kaurmintu Satresnarkoba Polres Rohul, Aipda Adevis SH MH menyampikan, dengan kegiatan ini diharapkan peserta mengetahui dan memahami cara pemberantasan dan pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan cara rehabilitasi.
"Selain itu, Peserta mengetahui dan memahami proses pemeriksaan Perkara Perdata dan Pidana di Pengadilan Negeri," ujarnya mewakili Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono.
Termasuk, lanjut Aipda Adevis, para peserta mengetahui dan memahami proses penyelesaian perkara perceraian dan waris pada pengadilan agama Pasir Pengaraian.
"Peserta mengetahui dan memahami penanganan perkara berdasarkan UU Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Anak," ujarnya
"Terakhir, pasca kegiatan penyuluhan, karena masih dalam tahapan Pilkada Rohul Tahun 2024, Kami melakukan Coolling System, dengan mengajak masyarakat Desa Rokan Timur untuk menjaga situasi damai, aman dan sejuk," pungkas Aipda Adevis. ***