Sebar Konten Pornografi untuk Cari Lawan Berhubungan Badan, Polda Riau Tangkap 3 Pria Penyuka Seks Sejenis

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:09 WIB
Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi di dampingi Kasubdit II Kompol Teddy Ardian dan Kasubdit V Kompol Fajri. (ft: ist)
Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi di dampingi Kasubdit II Kompol Teddy Ardian dan Kasubdit V Kompol Fajri. (ft: ist)

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Polda Riau menangkap 3 pria pelaku penyimpangan seks sesama sejenis. Para pelaku ditangkap usai mengunggah video pornografi sesama laki-laki (guy) di Media Sosial X.

Ketiga pelaku berinisial DH (23), PH (23) dan RH (19). Seorang pelaku berprofesi sebagai guru seni dan ada juga mahasiswa. Bahkan di kasus penyimpangan seksual ini, PH berperan sebagai wanita

Dirkrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi mengatakan, semua pelaku laki-laki dan mempunyai orientasi seks sesama jenis.

"Ini merupakan penyakit dan dapat merusak moral masyarakat sehingga harus diberantas," tegas Kombes Nasriadi, Kamis (17/10/2024).

Nasriadi menyebutkan, kasus yang merusak moral ini terungkap setelah Subdit V Siber Ditrekrimsus Polda Riau melakukan patroli siber dan menemukan sebuah akun Media Sosial yang menyebarkan video porno pria sejenis.

"Melalui akun X tersebut, para tersangka ini mencari sasarannya untuk berhubungan badan dengan mereka," jelasnya.

Setelah ada yang suka, pelaku lalu menghubungi penyuka video dan mengajaknya bertemu di salah satu tempat.

Pada pertemuan itu, mereka ini kemudian selalu berhubungan badan tanpa paksaan. Pelaku tidak meminta bayaran karena dapat menyalurkan kebutuhan seks menyimpangnya.

"Artinya mereka suka sama suka dan sukarela, jadi faktor ekonomi bukan motif dari perbuatan mereka," ungkap Kombes Nasriadi.

Lebih lanjut Kombes Nasriadi mengungkapkan, bahwa dua pelaku itu sebelumnya merupakan korban kekerasan seks sejenis. Sehingga trauma masa lalu membuat keduanya menjadi pelaku.

"Ini berbahaya, karena dapat merusak moral anak muda kita, kami berharap masyarakat dapat mengimbau anaknya untuk tidak mengikuti perbuatan seperti mereka," kata Kombes Nasriadi.

Akibat perbuatannya, para pelaku di jerat Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang No 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1 UU No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.

"Pelaku ini terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp6 milliar," sebut Kombes Nasriadi. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X