Kendaraan Anda Kena Tilang Polantas, Ini Cara Mengambilnya

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Jumat, 18 Oktober 2024 | 07:45 WIB
Petugas Polantas saat melakukan tilang kepada pelanggar. (ft: ist)
Petugas Polantas saat melakukan tilang kepada pelanggar. (ft: ist)

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Memasuki hari ketiga rekapitulasi Operasi Zebra Lancang Kuning 2024 yang digelar serentak Ditlantas Polda Riau dan Polres jajaran mencatat sebanyak 2.944 pengendara yang tertangkap melanggar rambu-rambu lalu lintas, Kamis (17/10/2024).

Wadir Lantas Polda Riau AKBP Nurhadi Ismanto mengatakan dalam Operasi Zebra Lancang Kuning 2024, Ditlantas Polda Riau menindak pelanggar lalu lintas dengan menerapkan tilang elektronik traffic law enforcement (ETLE).

Dari rekapitulasi Ops Zebra selama 3 hari, jumlah tilang sebanyak 715 Pelanggar dan Teguran sebanyak 2.229, Tilang Etle statis 88, Etle mobile 30 dan tilang manual/E-tilang ada 597.

"Adapun pelanggaran terbanyak yaitu tidak menggunakan helm SNI sebanyak 458 pelanggar kendaraan sepeda motor, sementara untuk kendaraan Roda 4/lebih yaitu Tidak menggunakan Safety belt 32 pelanggar," kata AKBP Nurhadi mewakili Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat.

Ia menjelaskan, bagi kendaraan yang kena tilang elektronik (ETLE) di Polda Riau, wajib mengetahui mekanisme tilang menggunakan metode ETLE , yaitu pertama Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor lewat Pos Indonesia untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.

Surat konfirmasi adalah langkah awal dari penindakan, yang mana pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran.

Jika kendaraan yang dimaksud sudah bukan menjadi kendaraan milik orang yang mendapat surat konfirmasi, maka hal itu harus segera dikonfirmasikan.

Selanjutnya penerima surat memiliki batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Riau.

Setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum.

"Untuk diketahui, kegagalan pemilik kendaraan untuk mengkonfirmasi pelanggaran, akan mengakibatkan blokir STNK sementara," jelas AKBP Nurhadi.

Kemudian untuk mekanisme tilang konvensional dengan cara petugas Polantas yang melakukan tangkap tangan terhadap pelanggar lalu lintas, polisi menilang secara manual (menulis di blangko tilang) akan menawarkan kepada pelanggar dua macam surat.

Surat pertama berwarna merah yaitu adalah pelanggar akan diberikan surat tilang yang akan dibawa ke Pengadilan untuk persidangan.

Apabila pelanggar memilih surat tilang berwarna biru berarti pelanggar memilih menitipkan denda tilang di Bank BRI via BRI Virtual Acount (BRIVA). Selanjutnya Polisi memasukan data ke aplikasi E-Tilang yang terdapat di dalam handphone milik petugas kepolisian yang sudah terintegrasi dengan server E-Tilang Korlantas Polri (Mabes Polri) sesuai dengan data pelanggar termasuk dengan nomor tilangnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X