ROHUL, RIAUSATU.COM - Personil Satresnarkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) melaksanakan kegiatan cooling system dan penyuluhan hukum dengan sistem terpadu Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan Negeri bersama Pengadilan Agama, di Aula Kantor Desa Simpang Harapan, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, Selasa (15/10/2024).
Bertindak sebagai Nara Sumber, Kasat Resnarkoba Polres Rohul AKP Repelita Ginting diwakili Kaurmintu Aipda Adevis, Hakim PN Pasir Pengaraian Gilar Amrizal SH, Ketua Pengadilan Agama Gita Febrita dan Jaksa Kejari Chepas Siahaan SH dengan peserta Kepala Desa Simpang Harapan Sungkono bersama perwakilan psekitar Kadus, RT RW dan tokoh masyarakat.
"Ya benar, personil kami melaksanakan giat coolling system Pilkada serentak 2024, sekaligus menjdi Nara Sumber pada penyuluhan hukum dengan sistem terpadu Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama," kata Kasat Resnarkoba AKP Repelita Ginting mewakili Kpolres Rohul AKBP Budi Setiyono.
Lanjutnya, peserta mengetahui dan memahami cara pemberantasan dan pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan cara rehabilitasi.
"Peserta mengetahui dan memahami proses pemeriksaan perkara perdata dan Pidana di Pengadilan Negeri," ujarnya
Selain itu, para peserta penyuluhan hukum dengan sistem terpadu juga mengetahui dan memahami proses penyelesaian Perkara Perceraian dan Waris di Pengadilan Agama Pasir Pengaraian.
"Peserta mengetahui dan memahami penanganan perkara berdasarkan UU Perlindungan Anak dan UU sistem Peradilan Anak," kata AKP Repelita.
Terpantau giat yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB tersebut selesai pukul 12.00 Wib, dengan antusias peserta pada sesi tanya jawab. ***