PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Satresnarkoba Polresta Pekanbaru menangkap seorang pria inisial TM (44) di sebuah kosan yang berada di Jalan Arjuna, Kelurahan Labuh BaruTimur, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Kamis (10/10/2024).
Bersama tersangka, Tim Opsnal Satresnarkoba menyita barang bukti 1 paket sabu seberat 25,53 gram dan setengah butir pil ekstasi merek Brasil.
Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, AKP Bagus Faria mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan disebuah kosan di Jalan Arjuna sering terjadi transaksi narkotika dan sangat meresahkan warga sekitar.
“Berawal dari informasi itu, Tim Opsnal langsung ke TKP yang disebutkan dan berhasil mengamankan tersangka bersama seorang wanita inisial RZ alias Riri," kata AKP Bagus, Selasa (15/10/2024).
Saat dilakukan penggeledahan, lanjut Kasat, dari dalam kamar kosan pelaku diamankan 1 paket sedang sabu yang disimpan dalam sebuah amplop warna coklat dan setengah butir pil ektasi dari dalam saku celana milik tersangka.
“Pengakuan tersangka, barang haram itu di dapatnya dari seorang bandar bernama Ade (DPO),” ungkap AKP Bagus.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polresta Pekanbaru guna penyelidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya pelaku kita jerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara, sementara wanita bernama Riri kita masih menyelidiki keterlibatannya dalam kasus ini,” tutup AKP Bagus. ***