INHU, RIAUSATU.COM - Polsek Batang Gansal, jajaran Polres Inhu, berhasil mengungkap peredaran sabu di Jalan Poros PT SRJ, Desa Sungai Akar, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, yang dikendalikan oleh seorang Narapida (Napi) di Rutan Kelas I Pekanbaru.
Dari pengungkapan itu, Tim Opsnal Polsek Batang Gansal meringkus 2 orang tersangka berinisial BA (24) serta PH (43) bersama barang bukti 2 paket sedang sabu dengan berat kotor 200 gram.
Kapolsek Batang Gansal, Iptu SP Hutahaen mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan bahwa dilokasi tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Berawal dari informasi tersebut, Kapolsek Batang Gansal bersama anggota Tim Opsnal langsung turun ke lokasi yang disebutkan.
“Sesampainya di TKP kami menemukan ada sebuah mobil Toyota New Avanza warna hitam dengan Nopol A 1779 CN yang didalamnya berisi 2 orang pria,” kata Iptu SP Hutahaen.
Saat dilakukan penggeledahan di dalam mobil, petugas berhasil menemukan sebuah plastik hitam yang didalamnya berisi 2 paket sedang sabu yang diletakkan di dekat gigi persneling.
“Saat kita interogasi keduanya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang Napi bernama Silitonga yang saat ini sedang mendekam di Rutan Kelas I Pekanbaru,” jelasnya.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti digelandang ke Mapolsek Batang Gansal guna menjalani pengembangan selanjutnya.
“Atas perbuatannya kedua pelaku di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara,” pungkas Iptu SP Hutahaen. ***