Ungkap 4 Kilogram Sabu Jaringan Antar Kota Antar Provinsi, Polda Riau Tangkap Pelaku di Bandara SSK II, Rohil dan Sumut

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Senin, 7 Oktober 2024 | 16:00 WIB
Barang bukti sabu yang disita dari tersangka. (ft: ist)
Barang bukti sabu yang disita dari tersangka. (ft: ist)

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan jaringan antar kota di beberapa lokasi berbeda.

Berawal dari penangkapan di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru dan wilayah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), dengan barang bukti mencapai 4 kg sabu.

Pada 16 September 2024, Tm Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau yang dipimpin AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang mengamankan tersangka bernama Janwardi di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru yang kedapatan membawa 1 kg sabu.

Dari pengakuan Janwardi, sabu tersebut di peroleh dari seorang kurir di depan D’Raja Coffee.

"Setelah analisa nomor telepon dan pemeriksaan CCTV, tim selanjutnya melakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Jalan Garuda Ujung pada 19 September 2024," kata Diresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, Senin (7/10/2024).

Dari penggerebekan tersebut, tim berhasil menangkap 3 tersangka lainnya, yakni Nendi Ardiansyah, Rizky Mulya Hiddin, dan Riki Saputra.

"Tiga tersangka ini mengakui peran mereka dalam pengiriman narkoba kepada Janwardi menggunakan sepeda motor Yamaha NMAX," jelas Manang.

Kemudian pada tanggal 19 September 2024, tim juga berhasil mengamankan sebuah mobil mini bus merkWuling di Bangko, Kabupaten Rohil, yang di sopiri oleh Dervis. Bersama tersangka diamankan barang bukti 3 kg sabu dalam kotak yang diduga dikirim oleh Yona melalui jasa travel.

Berdasarkan keterangan tersangka, Dervis, tim kemudian melanjutkan pengembangan terhadap Yona.

"Lalu pada 25 September 2024, tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau menangkap 5 orang lainnya yang diduga terlibat, yakni Yona Riza Ashari, Erwinsyah, Dania Amalia Putri, Nabila Keysha, dan Dian Novita di Jalan Binjai-Stabat, Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Bersama 5 orang ini, dari hasil penggeledahan, Tim menemukan 1 bungkus kecil sabu di dalam mobil Toyota Innova yang mereka gunakan," ungkap Kombes Manang.

"Tersangka Janwadi, Nendi Ardiansyah, Rizki Mulya Hiddin, Yona Riza Ashari, Erwinsyah, Dania Amalia Putri merupakan jaringan antar pulau antar provinsi. Dengan upah perkilonya Rp70 juta," sambung Kombes Manang.

Mamang menambagkan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X