Dari Tangkapan Bandara SSK II Pekanbaru, Polda Riau Ungkap Sindikat Narkoba Jaringan Lintas Provinsi

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Senin, 23 September 2024 | 07:38 WIB
Barang bukti sabu yang disita dari para tersangka. (ft: ist)
Barang bukti sabu yang disita dari para tersangka. (ft: ist)

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau dipimpin AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang berhasil mengungkap penyelundupan sabu lintas Provinsi melalui Bandara SSK II Pekanbaru beberapa waktu lalu.

Dalam pengungkapan itu petugas berhasil membekuk 8 tersangka masing-masing bernama, Defris (33), Chandra (34), Suheri (50), Nendi (20), Rizki (22), Afriandi (30), Riki (27) dan Janwardi (27) yang sebelumnya diamankan petugas saat berusaha menyelundupkan 1 kg sabu ke Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Bersama para tersangka itu juga disita barang bukti 4 kg lebih narkoba jenis sabu yang akan di bawa menuju ke Lombok dan Medan, Sumatera Utara.

Direktur Narkoba (Diresnarkoba) Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, penangkapan para tersangka tersebut berawal dari pengembangan kasus penyelundupan 1 kg sabu di Bandara SSK II Pekanbaru kemarin.

"Lalu dikembangkan dan kemudian berhasil menangkap 7 tersangka lainnya di dua lokasi berbeda, di mana 4 ditangkap di Pekanbaru dan 3 lainnya kita tangkap di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) saat akan membawa 3 kg lebih sabu ke Medan," ujar Kombes Manang pada Minggu (22/9/2024).

Masih kata Kombes Manang, 3 tersangka itu ditangkap pada Kamis (19/9/2024) dini hari kemarin, sekira pukul 03.30 Wib, saat berada di sebuah SPBU di Kabupaten Rohil.

"Penggerebekan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim Subdit I Ditresnarkoba. Kami mengamankan mobil yang diduga digunakan untuk membawa narkoba jenis sabu dengan barang bukti 3 kg lebih," kata Kombes Manang.

Ketiga tersangka yang kita amankan di SPBU itu adalah, Defris (33), Chandra (34), dan Suheri (50), yang keduanya berasal dari Sumatera Utara.

"Mereka ini diduga terlibat dalam jaringan yang lebih besar dan pihak kepolisian masih melakukan pengembangan lebuh lanjut untuk mengidentifikasi dalang di balik ini," jelas Kombes Manang.

Pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima tim dari Avsec Bandara SSK II Pekanbaru, yang melaporkan adanya calon penumpang pesawat yang membawa narkoba.

Penyelidikan lebih lanjut membawa tim ke alamat rumah kontrakan di Jalan Garuda Ujung dan berhasil mengamankan 4 tersangka masing-masing bernama Nendi (20), Rizki (22), Afriandi (30) serta Riki (27).

Kepada petugas, tersangka mengaku telah memberikan sisa sabu sebanyak 3 kg lebih kepada tersangka Defris (33), Chandra (34), dan Suheri (50) untuk dibawa ke Medan.

"Pengungkapan ini hasil pengembangan kasus 1 kg sabu yang diupah Rp70 juta yang sudah di rilis kemarin. Dan ini adalah langkah penting dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Riau. Kami akan terus berupaya mengungkap jaringan ini hingga ke akarnya," kata Kombes Manang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X