Polda Riau Tangkap 8 Pelaku Jaringan Narkoba Internasional, Amankan 76 Kg Sabu dan 41.000 Butir Pil Ekstasi

photo author
- Rabu, 18 September 2024 | 17:11 WIB
Polda Riau Tangkap 8 Pelaku Jaringan Narkoba Internasional, Amankan 76 Kg Sabu dan 41.000 Butir Pil Ekstasi. (ft: ist)
Polda Riau Tangkap 8 Pelaku Jaringan Narkoba Internasional, Amankan 76 Kg Sabu dan 41.000 Butir Pil Ekstasi. (ft: ist)

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran 76 kg sabu dan 41 ribu butir pil ekstasi. Sebanyak 8 pelaku jaringan internasional ditangkap dalam kasus tersebut.

Para tersangka yang ditangkap inisial, MAM (52), AS (32), M (52), R (52), MS (52), BFI (52), J (32) dan K (26).

Narkoba tu diselundupkan melalui 3 lokasi yakni pelabuhan di Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, melalui Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru dan melewati wilayah Pangkalan Kasai, Kecamatan Siberida, Kabupaten Indragiri Hulu.

Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Riau, Kombes Manang Soebeti mengatakan, di operasi yang digelar sejak 12 September 2024 kemarin, pihaknya berhasil menangkap 8 pelaku. Mereka itu mempunyai peran sebagai kurir, bandar dan pengendali.

"Dari tersangka MAM, ZS, M, R, MS, dan BFI kami mengamankan 30 kg sabu-sabu dan 11.000 butir pil ekstasi," kata Kombes Manang, Rabu (18/9/2024).

Kemudian dilakukan pengembangan, petugas kemudian menangkap K di salah satu hotel di Kota Jambi. Dari tersangka K polisi menyita 45 kg sabu-sabu serta 30.000 butir pil ekstasi.

Beberapa hari berselang, kembali dilakukan penangkapan terhadap seorang kurir berinisial J di Bandara SSK II Pekanbaru dan berhasil menyita barang bukti 1 kg sabu yang rencananya akan dibawa ke Lombok Timur menggunakan pesawat.

Awalnya kata Manang, pada Kamis,(12/09/2024) Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Riau menangkap 2 kurir narkoba yakni MAM dan ZS di sebuah warung pecel lele di Pekanbaru. Kedua pelaku berangkat Asahan Sumatera Utara menuju Pekanbaru untuk mengantar narkoba menggunakan mobil minibus.

"Narkoba itu dibawa dari daerah Tanah Putih, Rokan Hilir. Mobil berisi sabu dan pil ekstasi itu lalu diserahkan oleh kedua pelaku ke orang tak dikenal. Barang haram itu disimpan dalam 2 tas jinjing dan 1 karung plastik," jelas Kombes Manang.

Setelah dilakukan pengejaran, akhirnya polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka lainnya yakni M dan R. Usai dilakukan control delivery polisi akhirnya menangkap MS yang berperan sebagai pengendali narkoba itu.

Dari nyanyian MS, Tim Opsnal Subdit 3 berangkat menuju Lubuk Linggau, Sumatera Selatan untuk melakukan penangkapan kepada seorang pria yang memesan barang tersebut. Polisi berhasil meringkus BFI dan rekannya AW di sebuah restoran cepat saji di Kota Palembang.

"Menurut pengakuan BFI dia diperintahkan oleh gembong asal Malaysia untuk menerima 10 kg sabu dan 5.000 butir pil ekstasi," lanjutnya.

Saat ini seluruh pelaku jaringan narkoba internasional ini ditahan di ruang tahanan Polda Riau dan dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

"Apa bila di uangkan, barang bukti 76 kg sabu-sabu dan 41.000 butir ekstasi injli nilainya mencapai Rp88,3 miliar. Pengungkapan ini dapat menyelamatkan 801.020 jiwa," pungkas Kombes Manang. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X