PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Satresnarkoba Polres Dumai berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan berat 99,04 gram. Pengungkapan kasus ini dilakukan di area parkiran Wisma TENG, Jalan Cempedak, Kelurahan Rimba Sekampung, Kota Dumai, pada Jumat (13/9/2024) malam, sekitar pukul 19.30 WIB.
Satu orang tersangka inisial T alias Mizi (30) diamankan. Dia diduga sebagai pengedar sekaligus perantara dalam transaksi narkoba tersebut.
Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Tim Opsnal Polsek Dumai Barat pada awal September 2024 lalu.
"Tim mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkoba di sekitar Jalan Cempedak," ujar Manang, Minggu (15/9/2024).
Lanjut Manang, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, pada hari Jumat tersebut tim Opsnal berhasil menangkap tersangka Tarmizi yang sedang duduk diatas sepeda motor Yamaha NMax warna hitam Nopol BM 4202 HP.
"Saat dilakukan penggeledahan, Tim menemukan 1 paket sedang narkoba jenis sabu dengan berat kotor 99,04 gram yang di bungkus dalam plastik hitam," ungkap Manang.
Hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa barang haram itu diperolehnya dari seseorang yang dikenal sebagai Kiki alias Kitok, yang saat ini telah berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Selain sabu dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit telepon handphone Oppo A60 dan sepeda motor yang digunakan.
"Hasil tes urine, tersangka juga positif mengonsumsi narkoba jenis methamphetamine," kata Manang.
"Saat ini kami masih mendalami kasus ini dan mengejar pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Dumai," sambung Manang.
Dengan penangkapan ini, polisi berharap dapat menekan peredaran narkoba di wilayah Dumai yang semakin marak.
"Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba, agar kita bisa bersama-sama memberantas kejahatan ini," tutup Manang.