Amankan 42,8 Gram Sabu dan 24 Butir Pil Ekstasi, Polresta Pekanbaru Tangkap 3 Pelaku

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Selasa, 10 September 2024 | 16:49 WIB
Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Bagus Faria. (ft: ist).
Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Bagus Faria. (ft: ist).

 

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru menangkap 3 pelaku narkotika di Kota Pekanbaru pada Minggu (8/9/2024).

Dalam penggerebekan itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru menyita barang bukti 42,8 gram sabu dan 24 butir pil ekstasi.

Ketiga pelaku yang diamankan berinisial RS (30), KH (20), dan AN (41). Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda.

Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Bagus Faria menyebutkan, pengungkapan ini dimulai sekitar pukul 01.30 WIB di sebuah kosan yang terletak di Jalan Kost Kentoeng, Kelurahan Perhentian Marpoyan, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

"Tim opsnal mengamankan RS dan KH yang sedang berada di dalam sebuah mobil Daihatsu Ayla putih," kata AKP Bagus Faria, Selasa (10/9/2024).

Masih kata AKP Bagus Faria, saat dilakukan penggeledahan di dalam kendaraan tersebut, ditemukan 8 butir ekstasi yang disembunyikan dalam kotak rokok Gudang Garam.

"Kedua pelaku kemudian mengakui bahwa mereka mendapatkan ekstasi dari seorang pria bernama AN," jelas AKP Bagus.

Pengembangan pun dilanjutkan ke rumah AN di Jalan Riau I, Gang Riau I, Kelurahan Kampung Bandar, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru. Setelah dilakukan penggeledahan disaksikan oleh Ketua RT setempat, polisi menemukan 42,8 gram sabu yang tersimpan dalam 8 plastik klip bening serta 16 butir pil ekstasi logo Rolex warna dongker di dalam sebuah tas hitam yang disembunyikan di atas plafon rumah.

AKP Bagus Faria menjelaskan kasus ini terungkap setelah Tim Opsnal mendapatkan informasi adanya transaksi narkotika dan berhasil mengamankan RS dan KH di lokasi pertama.

Setelah diinterogasi, kedua pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari tersangka AN.

"Polisi kemudian menangkap AN di rumahnya dan menemukan lebih banyak barang bukti narkotika. Menurut pengakuan AN, ia mendapatkan narkotika tersebut dari ED, yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO)," sebutnya.

Ancaman Hukuman Atas perbuatannya, RS dan KH dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan/atau Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 UU Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Sementara itu, AN dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X