PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau menangkap 33 pelaku penyelundup narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi jaringan internasional sejak 11 Juli hingga 22 Agustus 2024.
Ke 33 tersangka itu diamankan di beberapa lokasi berbeda di Kota Pekanbaru, Bengkalis, hingga Sulawesi. Seluruh tersangka yang diamankan yakni FR, ALP, SRH, J, N, DM, IS, RD, MZ, KM, BA, AS, J, ISS, DML, HA, AN, AS, MY, JS, MN, SH, AD, AA, FS, HR, ES, DI, AS, IW, RM, IRW dan SB.
Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti menyebutkan, para tersangka ini memiliki peran berbeda. Mulai dari pengimpor, bandar, pengendali, kurir hingga pengecer.
Bersama 33 pelaku ini, disita barang bukti 34.055,46 gram sabu dan 10.190 butir ekstasi.
"Total barang bukti yang kami sita dari para pelaku sindikat jaringan internasional ini sebanyak 34.055,46 gram sabu dan 10.190 butir ekstasi. Barang bukti narkoba tersebut bernilai Rl 34,8 miliar. Pengungkapan sebanyak ini bisa menyelamatkan 340.656 jiwa apabila barang ini beredar," ujar Kombes Manang, Kamis (28/8/2024).
Dijelaskan Kombes Manang, salah satu pengungkapan yang terbesar terjadi di sekitaran pelabuhan tikus Lubuk Muda, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.
Setelah mendapatkan informasi masyarakat, pengungkapan diawali dengan pemantauan dan petugas melihat satu unit mobil Honda Jazz warna merah yang mencurigakan keluar dari pelabuhan itu.
Dari mobil tersebut polisi mengamankan 2 orang tersangka berikut barang bukti 12 kg sabu-sabu dan 10.000 butir pil ekstasi.
"Setelah dilakukan penggerebekan, tersangka ESS dan HA berhasil diamankan. Dari pengembangan, kami berhasil mengamankan DI dan AS dan IW. Dari keterangan IW dia diperintah oleh seorang bandar bernama Baron yang berada di Malaysia," lanjut Manang.
Kemudian, polisi kembali melakukan control delivery untuk mengantar 2 bungkus diduga sabu-sabu itu. Akhirnya, setelah menunggu beberapa saat, polisi berhasil menangkap tersangka RM yang saat itu ingin menjemput narkoba dengan menggunakan motor.
Seluruh barang bukti itu dimusnahkan dengan cara dicelupkan ke dalam air mendidih dan dicampur dengan cairan pembersih lantai.
Sebelum dimusnahkan, tim Dokkes Polda Riau terlebih dahulu melakukan pengujian kandungan narkotika barang bukti dengan menggunakan general drug test kit identa.
Setelah dicek, terbukti bahwa barang bukti tersebut berwarna merah keunguan yang artinya positif mengandung zat adiktif narkotika.