PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Tim gabungan Resmob Jatanras Polda Riau dan Jembalang Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Jalan Arifin Ahmad tepatnya didepan Wisma Bintang Lima Pekanbaru pada Selasa (11/6/2024). Video aksi begal tersebut sempat viral
"Pengungkapan ini berawal dari laporan korban Rudi Setiawan, bahwa tanggal 11 Juni 2024 sekira pukul 02.00 WIB di stop oleh pelaku yang berjumlah 5 orang dan mengaku sebagai anggota polisi," ujar Direskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Dermawan, Rabu (28/8/2024).
Kombes Asep menyebutkan, dalam aksinya para pelaku menuduh korban bermasalah dengan seorang perempuan. Lalu korban dibawa oleh para pelaku berputar-putar Kota Pekanbaru.
Kemudian, setibanya di jalan belakang Hotel Ratu Mayang Garden korban di tinggal oleh pelaku dan sepeda motor Honda Beat milik korban di bawa kabur.
"Menindaklanjuti laporan korban tersebut, dan berdasarkan hasil penyelidikan dilapangan pada hari Senin 26 Agustus 2024 sekira pukul 19.00 WIB Tim gabungan mendapat informasi bahwa di duga pelaku sedang berada di Jalan Lembaga Pemasyarakatan Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Sail, Pekanbaru," kata Kombes Asep.
Tak mau berlama-lama, tim gabungan Selanjutnya ungkap Tim Gabungan langsung bergerak dan berhasil mengamankan 1 orang pelaku inisial BF alias Bayu Taskurun (26).
"Dari hasil interogasi, BF mengakui telah melakukan kejahatan tersebut bersama 4 rekannya inisial DN, IE, AU dan ADI," jelas Kombes Asep.
Tim gabungan kemudian melakukan pengembangan dan menangkap pelaku DN (17) di Gg Rumbio Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru.
"Saat ini, BF dan DN sudah kita amankan. Sedangkan 3 pelaku lainya inisial IE, AU dan ADI sedang dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO)," tambahnya.
Kepada petugas, pelaku BF mengakui telah melakukan aksi serupa sebanyak 8 kali, sedangkan pelaku DN sebanyak 2 kali. Korbannya rata-rata perempuan dan lainnya random.
"Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat warna Hijau. Dan Pasal yang diterapkan Pasal 365 KUHP," pungkas mantan Kapolres Kampar ini. ***