Kasus Dugaan SPPD Fiktif di Sekwan DPRD Riau, Polda Telah Periksa 50 Saksi, Agung Nugroho Akan Dimintai Keterangan

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Selasa, 27 Agustus 2024 | 11:33 WIB
Dirkrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi. (ft: ist)
Dirkrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi. (ft: ist)

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau telah memeriksa 50 orang saksi terkait dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD fiktif di Sekretariat DPRD (Setwan) Riau.

"Hingga saat ini telah 50 orang saksi diperiksa penyidik," jelasnya, Selasa (27/8/2024).

Nasriadi mengatakan ke 50 orang saksi yang diperiksa itu adalah, PPTK 12 orang, PPATK 5 orang, Kasubag verivikasi 1 orang, pelaksanan perjalan dinas 20 orang, pemegang anggaran 1 orang (Muflihun), KPA 3 orang, Benlur 1 orang, THL ada 5 orang, Ketua DPRD 1 orang dan Wakil Ketua 1 orang.

"Untuk Wakil Ketua DPRD rencana hari ini kita mintai keterangannya. Pemanggilan yang bersangkutan karena adanya keterangan saksi (Muflihun) mengakui adanya aliran dana kepada beberapa pimpinan dewan," kata Nasriadi.

Terkait dugaan kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD di Sekretariat DPRD (Setwan) Riau ini, masih kata Nasriadi, pihaknya menyimpulkan, bahwa keterangan awal PPAK dan pemeriksaan dan pemilihan oleh penyidik, jumlah SPJ keseluruhan totalnya ada 21.632 SPJ.

"Ada sebanyak 344 SPJ terindikasi kemungkinan akan dihitung fiktif oleh auditor,” jelas Nasriadi.

Secara keseluruhan jumlah SPJ fiktif adalah 12.987. Sedangkan, jumlah SPJ fiktif yang dokumennya tidak ditemukan banyaknya 763 SPJ. “Total SPJ yang terkumpul saat ini di penyidik ada sebanyak 20.525,” ungkap Nasriadi.

Kombes Nasriadi menegaskan, pengusutan dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD fiktif di DPRD Riau dipastikan akan terus berjalan, meskipun ada beberapa saksi akan berstatus sebagai calon dalam pemilihan kepala daerah. ***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X