RANTAU, RIAUSATU.COM - Seorang wanita hamil di Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel) menjadi korban penikaman.
Setelah pelaku ditangkap, ternyata dia adalah mantan suami korban. Bayi dalam kandungan korban meninggal akibat peristiwa ini.
Kepala Seksi Humas Polres Tapin, Iptu Akhmad Priadi mengatakan, kejadian penikaman itu terjadi pada, Minggu (18/8/2024). Saat itu korban M (27) tengah mengendarai sepeda motor, tak lama muncul pelaku NM membuntuti.
Karena merasa khawatir, korban berhenti di rumah temannya. Namun pelaku tetap mengikuti sampai akhirnya menikam korban menggunakan sajam yang dibawanya.
"Sempat terjadi adu mulut hingga akhirnya pelaku mengeluarkan senjata tajam berupa pisau dan menikam badan korban,” ujar Priadi dalam keterangannya yang diterima, Rabu (21/8/2024), dilansir kompas.com. Usai menikam korban, pelaku langsung kabur menggunakan sepeda motor.
Melihat korban terluka bersimbah darah, warga sekitar pun membawa korban ke rumah sakit setempat. Karena luka yang dideritanya, bayi dalam kandungan korban tak bisa diselamatkan.
"Janin atau anak korban dinyatakan meninggal dunia atas kejadian tersebut sedangkan sang ibu atau korban dilarikan ke Rumah Sakit Datu Sanggul, Rantau,” jelasnya.
Mendapat laporan kasus penikaman wanita hamil, petugas Polres Tapin langsung bergerak memburu pelaku. Tak butuh waktu lama, pelaku akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan saat bersembunyi di rumah kerabatnya di Kecamatan Limpasu, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).
Belakangan diketahui bahwa pelaku tak lain adalah mantan dari suami korban. "Pelaku kini sudah kami amankan di Polres Tapin berikut barang bukti senjata tajam yang digunakan menikam korban," pungkas Priadi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan di atas 10 tahun penjara. Polisi kini masih melakukan pendalaman terhadap pelaku, termasuk motifnya menikam mantan istrinya.***