Kasus Dugaan SPPD Fiktif di DPRD Riau, Muflihun Minta Pemeriksaan Dihentikan Beralasan Ingin Urus Rekomendasi Pencalonan Walikota

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Selasa, 20 Agustus 2024 | 12:02 WIB
Mantan Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun. (ft: int)
Mantan Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun. (ft: int)

“Awalnya saudara Muflihun membantah ada memerintahkan, akan tetapi setelah dilihatkan bukti oleh penyidik berupa perintah melalui Chat WA, Chatting dari Muflihun kepada Edwin menyuruh membuat NPD, akhirnya Muflihun tidak bisa mengelak dan mengakui bahwa dirinya ada memerintahkan Edwin sebagai Kasubag Verifikasi untuk membuat beberapa NPD dan Kwitansi panjar dari jumlah 58 NPD dan Kwitansi panjar,” ungkap Kombes Nasriadi.

Kemudian, Muflihun juga mengakui ada memerintahkan Edwin untuk membuat NPD yang salah satunya adalah senilai Rp500 juta untuk diserahkan ke Ari.

“Dana tersebut masih di dalami karena Arif saat ini sedang menderita sakit jantung di Jogya,” kata Kombes Nasriadi.

Artinya, berdasarkan tupoksinya Edwin tidak memiliki kewenangan untuk mengelola kegiatan Perjalanan dinas luar daerah karena secara tupoksi (Edwin) menjabat selaku Kasubag Verifikasi yang bertugas untuk melakukan verifikasi dokumen keuangan.

Penyidik lanjut Kombes Nasriadi, menemukan bahwa sebagian besar NPD yang dibuat oleh Edwin tersebut tidak dilengkapi SPJ, hanya mengambil dana tanpa ada pertanggungjawaban.

“Pengakuan Edwin semua dilakukan atas perintah Muflihun sebagai Sekwan,” ungkap Kombes Nasriadi.

Namun, karena ada urusan ke Jakarta hari ini. Muflihun lalu meminta pemeriksaan dihentikan sekitar pukul 16.00 WIB.

“Pemeriksaan dihentikan sekitar pukul 16.00 WIB, atas permintaan Muflihun, karena ia akan ke Jakarta untuk mengurus rekomendasi terkait pencalonan dirinya selaku Walikota Pekanbaru,” jelas Nasriadi. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X