PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau menangkap dua pengedar narkotika jenis ekstasi di Kota Pekanbaru. Dari tangan kedua pelaku polisi menyita 41 butir pil ekstasi logo Brasil dan Tengkorak.
Diresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti menyebutkan, dua pengedar pil ekstasi yang ditangkap tersebut masing-masing seorang wanita berinisial DNL alias Nisa (19) dan F alias Fadil (29). Keduanya ditangkap di lokasi berbeda.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap wanita inisial DNL alias Nisa. Berbekal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau pada Senin (5/8/2024) mengenai dugaan ada orang yang memiliki menyimpan serta menguasai narkoba jenis pil ekstasi
Tim yang dipimpin Kasubdit I AKBP Boby Putra Ramadan langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap wanita inisial DNL alias Nisa.
"DNL diamankan di salah satu kos-kosan yang berlokasi di Jalan Pepaya, Gang Sabar, Kelurahan Jadirejo, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru," kata Manang, Jumat (09/8/2024).
Lanjut Manang, saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus rokok Sampoerna yang di dalamnya berisikan 3 butir pil ektasi logo tengkorak warna merah muda dan 3 butir pil ektasi logo Brasil warna biru.
"Selain itu kami juga menyita satu unit iPhone warna putih," jelas Manang.
Kepada polisi, wanita muda itu mengaku bahwa pil ekstasi tersebut didapatkan dari rekannya berinisial F alias Fadil yang tinggal tak jauh dari kosannya
Berbekal dari keterangan itu, Tim pun melakukan pengembangan dan segera menuju lokasi yang disebutkan DNL yakni di sekitaran Jalan Pepaya, Gg Sabar, Kelurahan Jadirejo, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru.
"Dari tangan F, Tim menyita barang bukti 8 butir pil ekstasi logo Brasil warna biru dan 5 butir pil ektasi logo tengkorak warna merah muda di dalam kotak rokok yang sempat dia buang saat penggerebekan," ungkap Manang.
Penggeledahan dilanjutkan ke kosan Fadil, dan di dalam kamarnya Tim kembali menemukan 11 butir pil ekstasi logo tengkorak warna merah muda dan 11 butir pil ektasi logo Brasil warna biru.
Kepada polisi, Fadil mengaku bahwa barang haram itu didapatkan dari pria berinisial RL yang saat ini telah berstatus daftar pencarian orang (DPO).