PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Ibu rumah tangga (IRT) bernama, Aya Sofia (41) melaporkan pengasuh di tempat penitipan anak Early Steps Learning Center. Ia tak terima anaknya yang berusia 4 tahun itu dianiaya oleh pengasuhnya.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra mengatakan, orang tua korbam telah membuat laporan polisi terkait dugaan tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur.
"Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi disebuah tempat penitipan anak di Kota Pekanbaru. Pelapor adalah ibu korban," ujar Bery, Kamis (08/8/2024).
Lanjut Bery, IRT itu membuat laporan setelah melihat video anaknya yang diduga diperlakukan secara tidak layak oleh pengasuh di tempat penitipan anak Early Steps Learning Center.
Di video itu, anak korban yang berumur 4 tahun itu tampak dalam posisi diikat di kursi bayi menggunakan isolasi (lakban).
Menurut informasi dari pekerja lainnya di Early Steps Learning Center, perlakuan serupa bukan terjadi sekali, akan tetapi berulang kali.
Ayu yang tak terima atas kejadian itu, memutuskan untuk melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian untuk diusut lebih lanjut.
Lebih jauh dikatakan Bery, saat pihaknya menerima laporan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pekanbaru langsung bergerak melakukan penyelidikan, mulai dari pemeriksaan saksi hingga pengumpulan alat bukti.
Selain itu, pihaknya juga tengah mendalami video terkait tindakan tidak wajar yang dialami korban di tempat penitipan tersebut.
"Ada 5 orang saksi kami periksa, termasuk terlapor. Serta akan dilakukan gelar perkara," jelas Bery.
Bery menambahkan, pihaknya memastikan akan menangani laporan ini secara profesional.
"Kasusnya ditangani sejak laporan kami terima. Hanya saja semua masih berproses," tandasnya. ***