PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Polda Riau saat ini tengah memburu 6 orang teman Marisa Putri (21) yang terlibat narkoba di tempat hiburan malam.
Marisa Putri adalah pengemudi Toyota Raize warna biru dengan nomor polisi (Nopol) BM 1959 FJ yang menabrak pengendara sepeda motor berinisial RM (46) di Jalan Tuanku Tambusai Kecamatan Marpoyan Damai hingga tewas pada Sabtu (03/8/2024) pagi.
Mahasiswi ini berkendara dalam Pengaruh narkoba dan Alkohol. Ia baru saja pulang dari Sago KTV yang berlokasi di Hotel Furaya Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru.
"Kita ketahui tersangka pulang dari tempat hiburan malam. Ternyata dia mengkonsumsi dan pesta narkoba bersama 6 temannya. Pelaku masih bisa bertambah. Kita akan terus kejar karena mereka masih bersembunyi," kata Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Riau, Kombes Manang Soebeti, Senin (05/8/2024).
Manang mengimbau kepada 6 rekan Marisa Putri yang kabur agar segera menyerahkan diri. "Tolong segera menyerahkan diri atau kami yang akan menjemput kalian di tempat masing-masing," tegasnya.
Saat ini, polisi telah mengantongi identitas dan alamat 6 teman Marisa yang terlibat narkoba. "Identitasnya jelas, alamatnya sudah jelas dan hari ini mulai kita ambil (tangkap). Dari kemarin juga sudah kami cari tapi masih belum kita dapatkan. Tapi kita akan kejar sampai dapat," lanjutnya.
Sementara, Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika mengatakan, pengendara mobil ternyata dalam pengaruh narkoba dan minuman keras.
Dari hasil pengecekan urine tersangka di RS Bhayangkara Polda Riau, Marisa Putri, warga Lipat Kain, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar itu positif Amphethamine dan Metamphetamine karena mengkonsumsi ekstasi dan minuman beralkohol.
"Pada malam itu dia diajak oleh temannya inisial O dan T untuk karaoke di Sago KTV. Setiba disana yang bersangkutan ditawarkan narkoba jenis inek (pil ekstasi) oleh T sebanyak setengah butir. Ketiganya berada di KTV tersebut sampai pukul 05.00 WIB, selama disana dia mengkonsumsi miras dan narkoba jenis pil ekstasi," kata Jeki.
Dijelaskannya, sekitar pukul 05.00 tersangka pulang menggunakan mobil jenis Toyota Raize warna biru Nopol BM 1959 FJ miliknya dengan kecepatan tinggi. Sesampai di TKP, Marisa tidak sar telah menabrak seorang pengendara motor. Dia baru tau setelah diingatkan oleh pengemudi ojek online yang mengejarnya.
"Dia menabrak dari belakang sepeda motor jenis Yamaha Vega kemudian korbannya seorang wanita inisial RM (46) terseret hingga sejauh 5 meter. Karena dia dalam pengaruh narkoba kemudian lanjut terus. Dia tidak mengetahui telah menabrak, setelah diberi tau oleh driver Gojek kemudian saudari Marisa kembali ke lokasi," ungkapnya. ***