PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Aparat Kepolisian menangkap seorang pria atas kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, Sabtu (27/7/2024) sekitar pukul 10.00 Wib.
Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni mengatakan, pelaku merupakan seorang petani, berinisial MS alias Pak Lina (51).
"Pelaku kami amankan, karena membuka lahan dengan cara dibakar dan menyebabkan karhutla seluas kurang lebih 2 hektare," kata
Isa Imam Syahroni, Minggu (38/7/2024).
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti 4 barang kayu bekas terbakar dan sebilah parang.
AKBP Isa Imam Syahroni mengungkapkan, pelaku MS alias Pak Lina ditangkap di RT 012 RW 003 Dusun 003 Kepenghuluan Sungai Bakau, Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rohil.
"Pelaku kami amankan setelah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti," kata Isa Imam Syahroni.
Ia menjelaskan, pihaknya mendeteksi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) melalui Aplikasi Dashboard Lancang Kuning.
"Pada tanggal 23 Juli 2024, di dapat informasi dari Dasboard Lancang Kuning Polda Riau terdapat Titik Hot Spot di Kepenghuluan Sungai Bakau, Kecamatan Sinaboi, Rohil terdapat titik hotspot di aplikasi. Petugas kemudian melakukan verifikasi dan menemukan adanya kebakaran lahan di lokasi," jelas Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Kepri.
Lebih lanjut AKBP Isa Imam Syahroni mengatakan, pelaku awalnya diamankan oleh Polsek Sinaboi, kemudian kasusnya di limpahkan ke Satreskrim Polres Rohil.
MS dijerat dengan Pasal 108 jo Pasal 69 ayat (1) huruf h Jo pasal 98 ayat (1) atau pasal 99 ayat (1) UU RI No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan atau Pasal 78 ayat (3) atau pasal 78 ayat (4) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf b dalam pasal 36 UU RI No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan UU RI No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan. ***