PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Polda Riau menangkap pria berinisial WA alias Wais, seorang pelaku tindak pidana pornografi terhadap anak dibawah umur. Dalam aksinya Wais meminta korbannya untuk mengirimkan foto dan video syur melalui pesan instagram.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi menyebutkan, kasus ini terungkap berawal dari laporan orang tua korban inisial W, warga Kabupaten Bengkalis terkait kejadian yang menimpa anaknya, sebut saja Bunga (12).
"Pelaku dalam aksinya menyamar sebagai perempuan dengan akun palsu bernama Jessika. Dia kemudian menakut-nakuti korban dengan menyebutkan bahwa akun instagram korban terkena virus, sehingga korban harus mengirimkan video syur tanpa busana ke pelaku melalui pesan instagram," kata Nasriadi Selasa (16/7/2024).
Lebih lanjut di katakan Kombes Nasriadi, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan adanya laporan orang tua korban atas kejadian yang menimpa anaknya.
"Pelaku berinisial WA menggunakan akun Instagram palsu dengan nama Jesika. Ini di lakukan pelaku agar banyak pengikut. Lalu pelaku mengikuti akun itu dan memulai komunikasi melalui pesan," jelas Nasriadi.
Kepada korban, pelaku mengatakan bahwa akun instagramnya terkena virus dan perlu dipulihkan. Pemulihan tersebut, hanya bisa dilakukan dengan syarat korban mengirimkan video asusila.
"Pelaku memberitahukan kepada korban bahwa akun Instagram kena virus dan harus dipulihkan. Pemulihan bisa dilakukan dengan syarat korban mengirimkan video asusila atau video sex," kata Nasriadi.
Tujuan pelaku melakukan perbuatan itu, lanjut Nasriadi, untuk kepuasan pribadi. Video korban disimpan dan kemudian ditonton olehnya sendiri.
"Motif pelaku untuk konsumsi pribadi. Jadi video korban disimpan dan ditonton oleh dirinya sendiri," jelasnya.
Penyidik saat ini masih mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan korbannya ada di seluruh Indonesia, bukan hanya di Riau.
"Perkaranya masih kita kembangkan dan tidak menutup kemungkinan korbannya ada di seluruh wilayah Indonesia bukan hanya di Riau saja," jelas Nasriadi.
Untuk diketahui, dari keteranhan pelaku W menyebutkan, bahwa ia memiliki bayi berusia 2 bulan dan video syur yang diterimanya tersebut untuk bahan masturbasi.
"Video itu untuk masturbasi. Saya punya anak perempuan, usianya 2 bulan," ungkap W.