Ibu Hamil Bobol Kosan, Uangnya Buat Foya-foya dan Beli Narkoba

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Rabu, 3 Juli 2024 | 15:30 WIB
Pelaku usai diamankan. (ft: ist)
Pelaku usai diamankan. (ft: ist)

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Ibu rumah tangga (IRT) berinisial SC alias Uci (33) harus rela menjalani persalinan dibalik jeruji besi. Pasalnya wanita yang sedang hamil 2 bulan tersebut ditangkap Tim Opsnal Polsek Sukajadi karena melakukan aksi pencurian di kosan yang berada di Jalan Durian.

Bersama tersangka polisi juga berhasil mengamankan barang buti, berupa 2 unit laptop, 2 unit handphone serta ratusan kunci cadangan kos-kosan yang berhasil dicuri oleh tersangka.

Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang mengatakan, dalam aksinya Uci berhasil membobol 5 kos-kosan yang ada di Jalan Durian, dengan modus mencuri kunci cadangan yang terletak di pos jaga.

"Setelah berhasil mencuri kunci cadangan, SC alias Uci kemudian mencoba satu persatu kunci yang di dapatnya hingga pintu kos terbuka. Dia lalu mencuri barang berharga milik penghuni kos," ujar Kompol Jorminal didampingi Kanit Reskrim Polsek Sukajadi, AKP Syafril, Rabu (3/07/2024).

Pelaku, masih kata Kompol Jorminal, berhasil diamankan pada Selasa (25/06/2024) siang, sekitar pukul 15.30 Wib, di sebuah wisma di Jalan Pepaya, Pekanbaru.

"Saat diintrogasi pelaku mengaku beraksi bersama teman laki-lakinya berinisial M yang saat ini berstatus DPO,” jelasnya.

Kompol Jorminal menjelaskan, saat ditangkap, tersangka dalam kondisi sedang hamil 2 bulan.

“Tersangka saat ini sedang hamil 2 bulan. Pelaku ini juga telah memiliki 3 orang anak. Uang hasil kejahatan digunakannya untuk foya-foya dan membeli narkoba,” ungkap Kompol Jorminal.

Saat ini tersangka dan barang buktinya telah diamankan di Polsek Sukajadi guna pengembangan selanjutnya.

"Kami masih mengembangkan kasusnya karena dari barang bukti kunci cadangan yang berhasil kita amankan, diduga pelaku lebih dari 5 kali melakukan aksi pencurian," kata Kapolsek.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X