Ikut Curi Besi Milik PT PHR, Seorang PNS di Rohil Ditangkap Polisi

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Rabu, 19 Juni 2024 | 18:16 WIB
Kedua pelaku usai diamankan polisi. (ft: ist)
Kedua pelaku usai diamankan polisi. (ft: ist)

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Aparat kepolisian menangkap dua orang pelaku pencuri besi milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Jalan Lintas Sintong Puncak, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau. Seorang pelaku merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Rohil.

"Seorang pelaku insial JM merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Ri warga biasa. Keduanya sudah ditahan," ujar Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto, Rabu (19/6/2024).

Andrian menjelaskan, aksi pencurian tersebut dilakukan pada Selasa (18/6/2024) petang, sekitar pukul 18.00 WIB menjelang Maghrib. Para pelaku ini mencuri besi di lokasi pagar 24 Kepenghuluan Sintong, Kecamatan Tanah Putih.

Peristiwa itu lalu dilaporkan karyawan ke bagian acting arco atau koordinator lapangan PT Global Arrow ke Polres Rohil.

Menurut karyawan bernama Reski, pelaku pencurian itu sebanyak 5 orang, dan seorang di antaranya menodong pinggang Reski.

"Saksi menyebutkan, para pelaku mencuri besi dan kemudian kabur menggunakan mobil Daihatsu Xenia warna hitam ke arah puncak. Kemudian dilakukan pencegatan terhadap mobil itu," kata Andrian.

Berhasil diamankan dan dilakukan penggeledahan, di dalam mobil itu ditemukan besi milik PT PHR. Kedua pelaku mengakui mencuri besi untuk dijual kembali.

Selanjutnya, pihak PHR membawa kedua pelaku ke Polres Rohil untuk diproses hukum. Selain kedua pelaku, turut diamankan barang bukti besi yang dicuri dan mobil yang digunakan saat beraksi.

"Akibat pencurian itu PT PHR mengalami kerugian materil Rp277 juta. Kedua pelaku lalu ditahan untuk penyidikan lebih lanjut," jelas Andrian.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 Ayat 1 KUHP atau dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X