Di PTDH Kasus Narkoba, Polda Riau Tangkap Mantan Polisi Jadi Pengedar Sabu

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Jumat, 14 Juni 2024 | 16:45 WIB
Diresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebekti saat pengungkapan kasus. (ft: ist)
Diresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebekti saat pengungkapan kasus. (ft: ist)

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Seorang pecatan Polri berinisial FH (36), ditangkap karena menjadi pengedar narkoba. Bersamanya turut menyita barang bukti berupa 1 kilogram sabu.

Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Riau Kombes Manang Soebekti mengatakan, FH dipecat dari anggota Polri pada 2023.

"FH di berhentikan dengan tidak hormat (PTDH), karena memakai atau pengguna narkoba. Dia terakhir bertugas di Yanma Polda Riau dengan pangkat Brigadir," ujar Manang saat konferensi pers di Mapolda Riau, Jumat (14/6/2024).

Setelah dipecat dari Polri karena terlibat narkoba, FH bukannya berubah dan menjadi pribadi yang lebih baik. Dia malah terlibat lebih jauh kut mengedarkan sabu.

"FH ini awalnya pengguna narkoba. Setelah dipecat, dia malah ikut mengedarkan sabu," ungkap Manang.

Dijelaskan Manang, tersangka FH ditangkap Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau bersama 5 orang pengedar narkoba lainnya yakni AS (39), F (37), H (44), MC (42) dan HA (26) pada Selasa (4/06/2024).

"Bersama para pelaku, turut diamankan barang bukti 2 kg sabu," jelas Manang.

Selain barang bukti sabu, masih kata Manang, Tim Opsnal juga menyita satu pucuk senjata air softgun dari salah satu pelaku, yaitu F.

Kini para pelaku bersama barang buktinya telah ditahan di Rutan Mapolda Riau guna pengrmbangan kasusnya dan proses hukum lebih lanjut

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Terkait adanya seorang pecatan polisi di jaringan ini, membuktikan bahwa Polda Riau tidak mentolerir anggota yang terlibat narkoba. Siapa yang terlibat akan kita sikat, kita tak main-main," tegas Manang. ***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X