Dari Pengembangan, Tiga Tersangka Narkoba Ditangkap di Kampar, Lagi Polda Riau sita Sabu dan Air Softgun

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Minggu, 9 Juni 2024 | 19:20 WIB
Barang bukti sabu dan air softgun yang diamankan dari tersangka Roban. (ft: ist)
Barang bukti sabu dan air softgun yang diamankan dari tersangka Roban. (ft: ist)

 

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau mengungkap kasus narkoba di Kabupaten Kampar, melibatkan tiga pelaku. Pengungkapan ini dilakukan di dua lokasi yang berbeda pada Selasa (4/06/2024).

Ketiga tersangka tersebut adalah AS alias Toje (39), AY (40) dan FA alias Roban (38).

Selain meringkus tiga tersangka turut diamankan barang bukti berupa, 4 unit handphone android, 1 paket sabu seberat 4,3 gram, 3 timbangan digital dan 1 pucuk air softgun merek Barreta type M9A1 beserta 2 buah tabung CO2.

"1 bungkus sabu seberat 4,3 gram dan 1 pucuk air softgun merek Barreta type M9A1 beserta 2 buah tabung CO2 diamankan para pelaku," ujar Diresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebekti, Minggu (9/06/2024).

Manang menjelaskan, ditangkapnya ketiga tersangka berawal dari pengembangan tersangka narkoba atas IZ alias Ikhwan yang ditangkap di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau.

"Dari pengembangan tersebut, Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau yang dipimpin AKBP Boby Putra Ramadan Sembayang melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka AS dan AY berada disebuah kedai nasi goreng di Jalan Pasir Putih Kelurahan Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar," ujar Manang, Minggu (9/06/2024).

Lanjutnya, hasil interogasi terhadap tersangka AS dan AY mengakui memberikan narkoba jenis sabu kepada tersangka IZ. Lalu personil melakukan pengembangan.

"Berdasarkan pengakuan AS, barang haram itu didapatnya dari FA alias Roban," jelas Manang.

Setelah mendapatkan informasi keberadaan terduga FA, Tim lalu menuju ke lokasi yang disebutkan dan berhasil menangkap pelaku di Jalan Bayur Raya Blok C 37 RT 02 RW 06 Kelurahan Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

Kini ketiga pelaku telah ditahan di Mapolda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati dan seumur hidup. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X