Lagi, Polda Riau Tahan Mantan Pimpinan Bank BNI Cabang Pembantu Bengkalis Atas Dugaan Korupsi KUR

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Rabu, 22 Mei 2024 | 16:14 WIB
Tersangka RR. (ft: ist)
Tersangka RR. (ft: ist)

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, menahan seorang mantan pimpinan Bank BNI Kantor Cabang Pembantu OBO Bengkalis, sebagai tersangka atas dugaan korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada 450 yang telah merugikan negara senilai, Rp.46.617.192.219 priode tahun 2020 - 2022.

Modus tersangka berinisial RR (45) ini yakni menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada debitur perorangan tidak sesuai dengan ketentuan dan tidak melakukan verifikasi kebenaran debitur berikut usaha serta asset yang menjadi jaminan.

Analisa dilakukan juga hanya berdasarkan kelengkapan data-data yang diberikan oleh pihak lain/pihak ketiga yang diuntungkan atas peyaluran Kredit Usaha Rakyat tersebut untuk mencapai target penyaluran sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrinsus) Polda Riau Kombes Pol Nasriadi mengungkapkan, tersangka selaku pimpinan Bank BNI Kantor Cabang Pembantu OBO Bengkalis pada periode bulan Agustus 2020 - April 2021 bertindak sebagai pemutus menyetujui usulan pembiayaan KUR ke 198 debitur untuk pembelian kebun kepala sawit.

"Tersangka menyetujui pemberian kredit KUR kepada 198 debitur perorangan dengan masing-masing sebesar Rp 100 juta untuk pembelian kebun kelapa sawit seluas 2 Ha dari tersangka DN selaku penyelia pemasaran untuk dapat diberikan pembiayaan dalam bentuk kredit (lending) yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada PT Bank BNI dan uang pencairan KUR tidak digunakan oleh masing-masing Debitur, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara," kata Kombes Nasriadi, Rabu (23/5/2024).

Dijelaskan Kombes Nasriadi, terungkapnya kasus ini berawal dari pihak kontrol internal Bank BNI Cabang Dumai melakukan pengolahan data portepel kredit pada unit kerja wilayah tugas di Bank BNI KCP Operasional Banking Office (OBO) Bengkalis dengan cara melakukan pemanggilan (Call) secara acak terhadap 16 debitur berdasarkan nomor handphone yang tercantum dalam sistem icons maupun aplikasi eLo dan menemukan adanya pemberian fasilitas KUR tidak sesuai ketentuan.

"Atas temuan itu kemudian satuan audit internal Bank BNI Kantor Pusat melakukan audit secara menyeluruh terhadap debitur yang menerima fasilitas Cabang Kredit Usaha Rakyat di Bank BNI KCP OBO Bengkalis dan menemukan 654 debitur yang digunakan nama atau identitas dalam pengajuan KUR untuk keuntungan pihak lain (pihak ketiga) dengan total penyaluran sebesar Rp. 65, 2 milyar pada Oktober 2020 - Juni 2022," jelas Kombes Nasriadi.

Tersangka RR ditangkap di Jalan Hangtuah, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Selasa (21/5/2024) sore sekitar pukul 16.00 WIB," sambungnya.

Sebelumya, Ditreskrimsus Polda Riau juga telah menahan dua mantan karyawan Bank BNI Kantor Cabang Pembantu Bengkalis, Riau.

Kedua tersangka itu, DS (42) dan ER (38), ditangkap di dua lokasi berbeda. DS ditangkap polisi pada Selasa (27/2/2024), di Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.

Sedangkan tersangka ER yang juga mantan pimpinan BNI Capem Bengkalis ditangkap pada Rabu (28/2/2024), di Kecamatan Dumai Kota, Kodya Dumai. ***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X