Rekam Hubungan Badan Anaknya dengan Pacar, Ternyata Ini Motif sang Ibu

photo author
Evi Endri, Riau Satu
- Selasa, 21 Mei 2024 | 19:45 WIB
Ilustrasi. (f: kilat.com)
Ilustrasi. (f: kilat.com)

JAKARTA, RIAUSATU.COM - Polisi menangkap ibu berinisial NKS (47) akibat dugaan kekerasan seksual kepada anak kandungnya sendiri.  NKS tega membiarkan putri kandungnya sendiri berhubungan seksual dengan seorang pria. NKS bahkan merekam adegan mesum tersebut. 

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ari Lilipaly mengungkapkan bahwa NKS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual tersebut. 

Menurut Ari Lilypaly, peristiwa persetebuhan tersebut terjadi di kamar kos di kawasan Kota Bekasi. Dijelaskan lebih lanjut, NKS membiarkan putrinya yang berinisial HS (16) untuk berhubungan badan dengan pacarnya yang kemudian direkam. 

"Tersangka dalam hal ini orang tua kandung berinisial NKS alias M (47) di mana memberikan keleluasaan kepada putrinya yang masih dibawah umur dengan inisial HR (16) untuk disetubuhi oleh pacarnya," ungkap Nicolas Ari Lilipaly kepada wartawan Senin 20 Mei 2024, dilansir Pikiran-Rakyat.com.

"Di mana orang tua kandungnya (NKS) ini sampai merekam persetubuhan yang dilakukan oleh anaknya," sambungnya. 

Menurut keterangan tersangka, motif NKS merekam hubungan seksual putri kandungnya dan pacarnya untuk kepuasan diri sendiri. Ibu korban mengakui memiliki ketertarikan terhadap pacar sang putri. 

"Latar belakangnya, ibunya juga tertarik dengan pacar anaknya, motifnya itu untuk kepuasan diri dari ibunya itu," ujarnya. 

Persetubuhan tersebut membuat sang putri, HR, hamil. Akhirnya, NKS yang mengetahui bahwa HR hamil memaksa putrinya untuk menggugurkan kandungan. 

Namun, upaya tersebut tidak berhasil dilakukan. "Persetubuhan yang dilakukan oleh anaknya dan pacar ini di tempat kos dan pada akhirnya putrinya ini hamil. Ibunya berusaha untuk digugurkan dengan segala macam cara seperti membeli nanas muda, tetapi kandungan dari anak itu tetap kuat," terangnya.

Tidak menyerah, NKS mendorong putrinya, HR, untuk menenggak obat aborsi. Diketahui, NKS menyuruh seseorang untuk membeli obat aborsi untuk diminum HR. 

Akhirnya, calon bayi di dalam kandungan HR meninggal akibat obat aborsi tersebut. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti amoxicillin 500 mg (5 kaplet), protecid misoprostoi 200 mg (6 tablet), kalnex tranexamic acid 500 gr (6 tablet), mefenamic acid 500 gr (6 tablet), dan kaos dalam berwarna merah tua milik HR dan dress bunga-bunga. 

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan dengan pasal perlindungan anak. Adapun ancamnya berupa hukuman penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak 3 miliar. 

"Dikenakan pasal 76c Jo pasal 80 ayat 3 dan atau pasal 77 a dan atau pasal 76 b jo 77b UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 346 KUHP dan atau pasal 531 KUHP," pungkasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Evi Endri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X